Hearing SD N 62 Kota Bengkulu di DPRD Kota Bengkulu, Poto/Anasril Azwar

Interaktif News -Usai aksi beberapa hari lalu, hari ini wali murid hearing bersama DPRD Kota Bengkulu dan Pemkot Bengkulu untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan polemik SD N 62.

Hearing turut dihadiri aktifis mahasiswa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan kuasa hukum ahli waris.

Jecky Haryanto Kuasa hukum ahli waris mengatakan, sudah jelas diawal kalau mau lahan itu bayar ganti rugi hal itu sudah disetujui ahli waris untuk dicicil 1 miliar begitu juga pemerintah kota sembari menunggu penilaian ari tim aprasial.

“setelah 1 Milyar artinya akan ada pembayaran selanjutnya” Jelas Jecky, Senin (02/09/2019)

Menurut Jecky, selama ini pihak pemerintah Kota Bengkulu tidak menegaskan waktu cicilan sampai limite waktu tertentu. 

“Harapan kita pencicilan itu sudah selesai di 2019, dengan APBD awal dan APBDP sehingga persoalan ini tuntas dan sertifikat langsung kita kasih” Jelas Jecky

Ditmabahkannya, soal opsi disewa, ahli waris menolak untuk disewa karena jika ada kata sewa karena akan muncul pertanyaan kemana sewa-sewa sebelumnya dari 1984.

Sementara itu, Kasrul Pardede mengatakan persoalan ini sudah mulai mencapai titik temu dimana hari ini di Sekretariat DPRD Kota Bengkulu dan pihak ahli waris hadir dan turut bicara untuk mencari solusi. 

“Mudah mudahan nanti ada keputusan bijak yang diambil oleh pemerintah” harap Kasrul

Senada, Irfansyah aktifis PMII Bengkulu menyampaikan, pemkot bersama piha-pihak terkait untuk segera mencari keputusan yang cepat dan yang terbaik untuk siswa-siswi  SD N 62 Kota Bengkulu. 

Saat ini sedang berlangsung diskusi tertutup antara ahli waris bersama pimpinan DPRD Kota Bengkulu dan Sekretaris Daerah kota Bengkulu.

Reporter: Anasril Azwar
Editor: Riki Susanto