Foto/Dok: Yon Maryono 

Interaktif News – Dalam Peraturan Menteri  Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 tentang pengolahan dana desa anggaran 2021, pada pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT dana desa. 

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Desa Selali kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan mengadakan musyawarah desa khusus (Musdesus) agenda validasi, finalisasi, dan penetapan data rumah tangga calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) tahun 2021, Senin (22/2).

Kegiatan ini dihadiri Pjs Kepala Desa Selali Rusdianto, ketua BPD Luni Gupani, Sekretaris kecamatan Pino Raya Dodi Efendi , Pendamping Desa, Kapolsek Pino raya diwakili Novi, Babinsa, tokoh masyarakat serta perangkat desa selali.

Pjs Desa Selali Rusdianto mengatakan bahwa pendataan sesuai dengan PMK No.222 yang ditujukan untuk masyarakat yang kurang mampu dan tidak mendapatkan bantuan lain manapun. “Saya juga menyampaikan kepada tim agar Jangan sampai ada data yang tertinggal selagi masuk krietria yang telah ditentukan,” ujar Rusdianto. 

Sementara, Sekretaris kecamatan Pino Raya Dodi Efendi menyampaikan bahwa untuk alokasi bantuan langsung tunai dana desa tahun 2021 berbeda dengan tahun 2020.

” Adapun besaran BLT dana desa tahun 2021 sebesar Rp 300.000/bulan KPM, “jelasnya. 

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas, seluruh peserta Musdesus menyetujui serta memutuskan data rumah tangga penerima bantuan langsung tunai dana desa (DD) tahun anggaran 2021 sebanyak 93 keluarga penerima manfaat (KPM). 

Reporter: Yon Maryono 
Editor: Usmady Dianto