Interaktif News – Kejaksaan Negeri Kepahiang ungkap fakta baru dalam rangkaian pengusutan kasus korupsi di Sekretarat DPRD Kepahiang.

Perkara yang merugikan negara hingga Rp 37 miliar ini ternyata menyimpan misteri baru terkait penyitaan sertifikat tanah dari tangan salah seorang tersangka, Windra Purnawan.

Sertifikat tanah yang diduga hasil korupsi tersebut ternyata dikuasai Komisioner KPU RI asal Bengkulu berinsial PH. Namun, sertifikat tersebut saat ini telah disita jaksa dari tangan istri PH.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan, saat penyitaan posisi sertifikat sudah berada di Jakarta. “Yang jelas terkait dengan itu (sertifikat di tangan istri Anggota KPU RI) sudah dikembalikan dengan baik” ujar Febrianto Ali Akbar, Kamis (04/09/25)

Febri sapaan akrabnya enggan menceritakan secara detail kenapa aset milik tersangka korupsi itu bisa di tangan istri Anggota KPU RI PH tersebut. Akan tetapi, Febri berjanji akan mengungkapkan fakta baru itu di dalam persidangan.

“Kenapa bisa ditangan yang bersangkutan? Kita buka di pengadilan saja,” ungkap Febri.

Lebih jauh, ditanya apakah ada kaitannya dengan Pilkada 2024 lalu, Febri tak mengelak. “Yah kurang lebih seperti itulah,” singkat Febri.

Seperti diektahui, Windra Purnawan adalah mantan calon bupati Kepahiang Pilkada 2024 lalu. Namun, nasibnya belum beruntung.

Usai Pilkada, Windra mala berurusan dengan perkara korupsi terkait jabatannya sebagai ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024.

Dalam perkara ini Kejari Kepahiang telah menetapakan 7 orang eks anggota DPRD Kepahiang Periode 2019-2024 sebagai tersangka yakni, Windra Purnawan (ketua), Andrian Defandra (wakil ketua), RM Johanda, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Usni (anggota)

Berikutnta 3 orang ASN yakni, Roland Yudhistira, eks Sekretaris Dewan DPRD Kepahiang, Yusrinaldi, eks Bendahara DPRD Kepahiang, dan Didi Rinaldi, eks Bendahara DPRD Kepahiang.

Editor: Iman SP Noya