Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Ir. Budi Sampurno. Foto/Dok

Interaktif News – Sehubungan akan habisnya masa jabatan Kepala Desa dari hasil pemilihan Kepala Desa secara serentak pada Gelombang I Tahun 2016 dan untuk mengatasi terjadinya kekosongan jabatan Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Utara serta demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan dapat berjalan dengan tertib, lancar dan efektif serta penyelenggaraan Pilkades Tahun 2022.

Maka Bupati Bengkulu Utara mengeluarkan Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 141.1 / 93 Tahun 2022 tentang Penetapan Desa Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Di Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022.

Dalam keputusan tersebut memutuskan, Desa penyelenggara pemilihan Kepala Desa secara serentak di Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022 sejumlah 183 Desa dari 19 Kecamatan. Pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan Kepala Desa serentak  akan dilaksanakan pada 06 Juli 2022.

Adapun tahapan Pilkades yang tertuang dalam Surat Keputusan tersebut di mulai awal Mei untuk pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Kades tentang akhir masa jabatan, hingga sampai dengan tahapan masa tenang  Juli 2022. Yang kemudian dilanjutkan pemungutan suara pada 06 Juli 2022 hingga pengesahan dan pelantikan pada awal 28 Juli 2022.

Dalam surat Keputusan tersebut, juga memerintahkan, kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa pada masing-masing Desa Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa untuk melakukan persiapan yang diperlukan berdasarkan jadwal yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. (Adv)

Reporter: Repi Pratomo