Dua Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Penyelesaian Perkara Lewat Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kepahiang. Foto: Dok

Interaktif News - Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dr. Heri Jerman, S.H., M.H, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, melakukan ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan jajaran, terkait dengan penyelesaian dua perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif yang telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dan Kejaksaan Negeri Kepahiang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Ristianti Andriani, S.H., M.H mengatakan, dua perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) tersebut yakni, Pertama kasus lalulintas di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dengan tersangka Mustaribin Bin Darmawan yang didakwa melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Keputusan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif ini didasarkan pada beberapa alasan yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan merupakan pelaku pertama kali dalam tindak pidana yang dilaporkan.

Kemudian tersangka dengan tulus meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakannya. keluarga korban telah memaafkan tersangka, dan menunjukkan sikap terbuka untuk rekonsiliasi. Kemudian, tersangka telah memberikan uang duka sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada keluarga korban pada tanggal 14 Juni 2023.

"Proses perdamaian dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa ada unsur tekanan, paksaan, atau intimidasi dari kedua belah pihak. Masyarakat secara luas telah merespons positif upaya penyelesaian yang bersifat restoratif ini, " ujarnya, Senin (18/9/2023).

Sementara itu lanjut Ristianti, di Kejaksaan Negeri Kepahiang yang diselesaikan dengan keadilan restoratif justice ialah, perkara penganiaan istri siri dengan nama tersangka Romi Kurniawan Sah Bin Ujang Muhammad yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Keputusan Restorative Justice terhadap perkara tersebut juga atas pertimbangan yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan merupakan pelaku pertama kali dalam tindak pidana yang dilaporkan.

Kemudian, Tindak pidana yang dilakukan tersangka hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan antara tersangka dengan korban merupakan pasangan suami-istri yang menikah siri. 

Selain itu, tersangka dan korban telah melaksanakan perdamaian secara sukarela melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa ada tekanan, paksaan, atau intimidasi dan telah memberikan biaya perawatan kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab.

"Masyarakat, aparat dan tokoh masyarakat setempat, merespon positif atas penyelesaian perkara ini. Kami Kejaksaan Tinggi Bengkulu memberikan apresiasi atas upaya-upaya yang telah dilakukan dalam penyelesaian kedua perkara ini dengan pendekatan keadilan restoratif," pungkasnya.

Editor: Alfridho Ade Permana