DPRD Bengkulu Selatan menerima hearing warga Kelurahan Masat, Senin, 03 Februari 2020, Poto: Dok

Interaktif News  – DPRD Bengkulu Selatan menerima hearing warga Kelurahan Masat terkait permasalahan tapal batas (Tabat) antara Kelurahan Masat dengan Desa Padang Mumpo, Senin (03/02/2020).

Hearing diterima langsung Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim, turut mendampingi Waka I Juli Hartono dan anggota DPRD lainnya. Sedangkan dari pihak pemda dihadiri Asisten 1 Pemkab Bengkulu Selatan Yulizar dan Kabag Pemerintahan Ortala Ramadhan Syakirin.

Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Barli Halim, menyampaikan apresiasi kepada warga Masat yang telah memanfaatkan ruang di DPRD Bengkulu Selatan untuk menyelesaikan permasalahan di tengah warga. 

Hanya saja Ia mengatakan, hearing akan lebih efektif apabila kedua belah pihak turut dihadirkan. Yaitu pihak warga Desa Padang Mumpo. Namun, demikian Barli akan menindaklanjuti permintaan warga agar tidak terjadi permasahan yang berlarut-larut. 

“Kami hanya mendengar keterangan sepihak dari Kelurahan Masat oleh sebab itu kami berharap kiranya kedua bela pihak dapat hadir dan kami siap memfasilitasi penyelesain ini nantinya,” ujar Barli.

Barli juga mengatakan, untuk sementara waktu pihaknya belum bisa memutuskan hasil hearing pada hari ini lantaran pihaknya hanya mendengar keluhan dan aspirasi dari satu pihak saja.

DPRD Bengkulu SelatanSuasana hearing DPRD Bengkulu Selatan dengan warga Kelurahan Masat, Senin, (03/02/2020)

Dalam hearing tersebut, perwakilan Masyarakat Kelurahan Masat, Amin subakti mengatakan, tapal batas antara kelurahan masat dengan Desa Kembang Mumpo diduga tidak sesuai dengan sejarah historis wilayah batas Masat. Saat ini diduga bergeser sekitar kurang lebih 50 m dari patok sejarah.

Untuk itu perwakilan warga berharap pihak DPRD dapat menyelesaikan permasalahan sehingga tapal batas antara Masat dengan Desa Kembang Mumpo menjadi terang dan jelas. 

“Kami menuntut tabat kelurahan kami sesuai dengan sejarah historis wilayah Masat, di sini kami mendengarkan dengar pendapat antara kami dengan pihak DPRD dan Pemkab Bengkulu Selatan, harapan kami persoalan ini bisa selesai dan dapat menjadi upaya regulasi status tabat kelurahan kami yang selama ini menjadi polimik,” kata Amin Subakti yang juga menjabat sebagai ketua RT 1 Kelurahan Masat.

Reporter: Yon Maryono
Editor: Usmady Dianto