Interaktif News — Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Selatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bengkulu Selatan mengingatkan seluruh tim sukses pasangan calon (paslon) untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di zona hijau.

Kepala DLHK Bengkulu Selatan, Haroni, SP menegaskan bahwa zona hijau merupakan area terlarang untuk pemasangan APK karena berpotensi merusak estetika lingkungan dan mengganggu ketertiban umum. Pemasangan APK di wilayah tersebut juga dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

“Zona hijau yang dimaksud mencakup taman kota, ruang terbuka hijau (RTH), median jalan, area sekitar sekolah, tempat ibadah, dan lokasi lain yang memiliki fungsi sosial dan lingkungan,” ujar Haroni, Senin (tanggal bisa disesuaikan).

Ia meminta semua tim pemenangan paslon untuk taat aturan dan menghargai ruang publik demi menjaga kebersihan, kerapian, dan fungsi ekologis wilayah perkotaan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, DLHK akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan penegak Perda untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Pihaknya juga berharap peran aktif masyarakat untuk turut melaporkan jika menemukan APK yang dipasang di lokasi-lokasi terlarang tersebut.

Imbauan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan selama tahapan kampanye PSU berlangsung. [Adv]

Reporter: Irfan Arief