Interaktif News — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan mulai memberlakukan kebijakan tes baca Al-Qur’an bagi calon siswa baru yang akan masuk sekolah pada tahun ajaran 2025/2026.

Kebijakan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kemampuan Baca dan Tulis Al-Qur’an (BTA) terhadap siswa. Tes ini akan dilaksanakan secara terbuka di masing-masing sekolah, dengan tim penguji yang terdiri dari guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Tes baca Al-Qur’an ini diperuntukkan khusus bagi calon siswa yang beragama Islam. Plt. Kepala Disdikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, menjelaskan bahwa hasil dari tes tersebut akan menjadi landasan bagi guru penguji untuk membantu menyempurnakan bacaan Al-Qur’an para siswa ke depannya.

“Tujuannya bukan untuk membatasi, tetapi untuk memberikan pembinaan sejak awal. Harapannya, setelah melalui proses uji kemampuan ini, seluruh siswa nantinya mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar,” ujar Lusi.

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya membentuk karakter siswa yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat dalam nilai-nilai spiritual.

“Dengan pembinaan berkelanjutan, kita ingin memastikan bahwa ketika para siswa lulus nanti, mereka tidak hanya menguasai BTA, tapi juga mampu melaksanakan salat dan memahami nilai-nilai keislaman secara lebih baik,” tutupnya.

Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai pihak sebagai bentuk sinergi pendidikan formal dengan pembinaan keagamaan yang lebih kuat di lingkungan sekolah. [Adv]

Reporter: Irfan Arief