Dituding Penipuan, PT Rafa Karya Ajak Vendor Verifikasi dan Opname Pekerjaan

Rafa Karya Indonesia

Proyek pemasangan tiang pancang PT. Rafa Karya Indonesia di Bengkulu, Foto: Dok

Interaktif News - PT Rafa Karya melalui kuasa hukumnya Prihandana dari Kantor Hukum PHG Law meminta vendor atas nama PT Indopiling Raya yang diwakili TJ warga Jambi melakukan verifikasi, validasi dan opname bersama atas pekerjaan pemancangan Spun Pile dan CCSP di Bengkulu.

Hal ini di karenakan SPK kontrak yang diklaim oleh PT Indopiling Raya tersebut tidak sesuai dengan SOP yang berlaku dan dilakukan oleh mantan karyawan PT Rafa Karya. 

Terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran pekerjaan pemancangan Spunpile dan CCSP dengan Pelapor Inisial TJ selaku vendor dan terlapor inisial HE selaku pelaksana pekerjaan yang merupakan ex-karyawan PT Rafa Karya.

“Hal tersebut merupakan tindakan yang keliru dikarenakan proses verifikasi, validasi dan opname bersama di lapangan masih dalam proses” kata Prihandana

Hingga saat ini keakuratan laporan yang dimaksud pelapor TJ harus diverifikasi lebih lanjut untuk mendudukkan permasalahan dengan lebih jelas, akurat dan memenuhi hak dan kewajiban yang berimbang.

Lebih lanjut Prihandana menegaskan bahwa pihak PT Indopiling Raya selaku vendor ke-3 telah menerima sejumlah dana senilai ratusan juta rupiah atas pekerjaan pemancangan CCSP dan Spunpile untuk melanjutkan sisa pekerjaan dari vendor ke-1 dan vendor ke-2 yang telah wanprestasi. 

“Diduga, ada ketidak akuratan atas klaim tagihan oleh sdr TJ sehingga memerlukan verifikasi administrasi, validitas SPK dikarenakan SPK dibuat tidak sesuai SOP perusahaan PT RKI, hanya ditandatangani oleh mantan karyawan PT RKI yang telah resign dan tanda tangan kontrak oleh para pihak tersebut tidak dilakukan bersama sama di kantor PT Rafa Karya” jelas Prihandana

Kontributor: Mahmud Yunus