Distan Seluma Tegaskan Pidana Bagi Penyelewengan Pupuk Subsidi

arian sosial

Arian Sosial, Kepala Dinas Pertanian Seluma, Foto: Dok

Interaktif News - Dinas Pertanian Kabupaten Seluma mengimbau kepada para pemilik kios dalam pendistribusian  pupuk subsidi kepada petani harus sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

"Setiap penyaluran pupuk harus disesuaikan RDKK sehingga yang mendapat pupuk subsidi itu memang dari kelompok tani yang mengusulkan, jangan sampai tidak tepat sasaran," kata Kepala Dinas Pertanian, Arian Sosial, Jumat (15/12/2023).

Arian menyebut, bahwa pihaknya akan selalu mengawasi setiap alur penyaluran pupuk subsidi dari pemilik kios hingga ke kelompok tani. Ia mengakui, pupuk subsidi ini sangatlah rentan diselewengkan.

"Bagi masyarakat jangan ragu untuk melapor jika terjadi penyelewengan pupuk subsidi di kios, jangan ragu melaporkannya supaya bisa ditindaklanjuti," ungkap Arian.

Ia mengimbau kepada 40 pemilik kios dan  415 Poktan yang tersebar di Kecamatan untuk melakukan pendistribusian pupuk tepat sasaran dan harganya harus sesuai dengan harga eceran yang telah ditentukan.

"Harga pupuk harus sesuai harga eceran tertinggi (HET). Pemilik kios juga jangan sampai menjual pupuk kepada petani kepala sawit, pemilik kios dan petani yang menjual belikan pupuk subsidi tidak sesuai dengan aturannya, bisa berhadapan dengan APH bahkan bisa dipidanakan," tegasnya.

Pupuk subsidi seringkali dikeluhkan langka untuk mendapatkannya kata Arian, maka dari itu kepada semua pemilik kios bisa selektif menyalurkan pupuk subsidi ini. Ada 9 komoditi tanaman petani yang bisa menggunakan pupuk subsidi.

"Sesuai aturan Kementerian Pertanian nomor 10 tahun 2022 ,ada 9 komoditi pertanian yang bisa mengunakan pupuk subsidi yakni padi, jagung, kedelai, bawang merah, cabai, bawang putih, tebu rakyat,  kopi dan kakao," pungkas Arian.

Reporter: Deni Aliansyah Putra