Dialog Korupsi Lahan Pemkot di YouTube Melyan Sori, Nama Helmi Hasan Disebut

Korupsi Kota Bengkulu

Dialog Kuasa Hukum PT Tiga Putra Mandiri, Deden Abdul Hakim di Chanel Yotube Melyan Sori, Poto:Dok/tangkapan layar video YouTube, Sabtu, 18 Juli 2020

Interaktif News – Dugaan korupsi lahan Pemerintah Kota Bengkulu yang ditangani Kajari Bengkulu terus menarik diperbincangkan. Setelah sempat mengisi headline di media massa usai dinaikan statusnya ke tingkat penyidikan, masalah lahan pemkot kembali diperbincangkan di Chanel Youtube milik aktifis Bengkulu, Melyan Sori. 

Di acara yang bertema “Obrolan Rakyat” itu, Melyan Sori mengundang pihak PT Tiga Putra Mandiri (TPM) selaku developer di lahan pemkot yang kini tersandung perkara korupsi lantaran asset daerah milik pemkot itu dijual oleh oknum.

Perkara lahan pemkot memang cukup menyita perhatian karena diduga melibatkan banyak pihak. Kajari sejauh ini sudah memanggil belasan orang untuk dimintai keterangan diantarnya, Mantan Camat Muara Bangkahulu, Mantan Lurah Bentiring, PT Tiga Putra Mandiri selaku pengembang, mantan Pansus Asset Kota Bengkulu, dan oknum yang diduga menjual aset pemkot.

Pengacara TGD, Deden Abdul Hakim, SH mengatakan dalam video yang di-upload Melyan Sori pada tanggal 17 Juli 2020, pihak TPM sudah mengantongi izin kelolah dari Pemerintah Kota Bengkulu berupa izin operasional untuk aktifitas pembangunan perumahan. 

Prinsipnya, kata Deden, pihaknya akan memenuhi seluruh dokumen kelengkapan yang dibutuhkan sehingga bisa melakukan kegiatan di suatu wilayah. Beberapa izin yang dimiliki TPM diantaranya Izin Lokasi Nomor 226 tahun 2016 dan Izin Lingkungan Nomor 227 tahun 2016 yang dikeluarkan Pemkot Bengkulu.

Termasuk pula, HGB, Risalah, dan peta  yang dikeluarkan BPN Kota Bengkulu yang diberikan untuk melakukan pengembangan perumahan.

“HGB terbit, kemudian juga perizinan, baik itu perizinan Nomor 226 dan 227 tahun 2016 tentang izin lokasi dan izin lingkungan itu terbit yang ditandatangani oleh Bapak Helmi Hasan, yang ditandatangani oleh beliau” kata Deden

Dalam dialog dengan Melyan Sori, Deden menegaskan kalau TPM sudah clear soal perzinan atas lahan yang sedang mereka kelolah. Namun, kata Deden, kalau pihak perusahaan ikut diseret-seret harusnya pihak yang mengeluarkan perizinan bisa juga dimintai keterangan. 

“Artinya orang yang menerbitkan izin lokasi dan izin lingkungan dalam hal ini Wali Kota Helmi Hasan waktu itu mestinya diperiksa oleh Kajari?” Tanya Melyan…”Saya pikir nggak ada masalah kalau misalnya sebagai ini ya, kalu misalnya berani teman-teman kejaksaan, panggil aja” kata Deden, “Helmi Hasan” saut Melyan, “Ya dong” ucap Deden.

Dalam Chanel youtube yang memiliki 15 ribu subscribe itu, Deden juga sempat menceritakan sejarah lahan yang dikelolah PT Tiga Putra Mandiri yang kini tersandung perkara korupsi. Awalnya perusahaan dipimpin oleh Dewi Astuti selaku direktur dan Asnawi selaku komisaris.

Perizinan diajukan atas nama Ibu Dewi Astuti sekitar tahun 2016. Namun, kondisi keuangan TPM sedang tidak bagus karena tidak mendapat support dari perbangkan.

“Ada dua solusi saat itu…mendapat suporting dari perbangkan atau dijual. Pertama tidak didapatkan lalu langkah selanjutnya adalah dijual. Nah dijual inilah bertemu dengan Pak Priyono dan Pak Taman. Dua orang ini kan adalah dua berpengalaman dalam pengelolaan perumahan sehingga dibelilah perusahaan itu termasuk asset-asetnya dari Ibu Astuti” cerita Deden diawal dialog.

Reporter: Riki Susanto