Interaktif News – Terhitung sejak tanggal 6 Januari 2024 lalu, penarikan retribusi atau tarif parkir di 29 titik di Bengkulu Selatan dihentikan.

Penghentian penarikan retribusi tersebut akibat pemerintah daerah belum memperbarui Perda Nomor 1 tentang pajak dan retribusi daerah.

Namun, dengan alasan penting terhitung Jumat 16 Februari 2024 penarikan retribusi di 29 lokasi parkir tersebut diaktifkan kembali.

Data Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Selatan, setidaknya ada 29 titik parkir dinyatakan sudah legal dan tersebar di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Menanggapi itu, Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Junianto meminta, agar pengelolaan parkir tahun 2024 ini lebih tertata dengan baik. Sehingga implikasinya dapat meningkatkan PAD.

“Khususnya parkir kendaraan di Pasar Ampera Kecamatan Pasar Manna dapat lebih tertib, tidak lagi semrawut seperti satu bulan terakhir,” ujarnya.

Sementara bagi petugas parker, ia meminta dapat berkerja secara profesional dan bertanggung jawab terhadap kendaraan masyarakat yang terparkir. Ia juga meminta dinas perhubungan lebih pro aktif megnkoordinir hal tersbeut kepada pihak petugas parkir.

“Selanjutnya Dinas Perhubungan juga harus lebih tegas dan profesional terhadap kinerja petugas parker. Karena dinas perhubungan yang memiliki pengaturan tentang parkir,” tegasnya. [Adv]