Parsadaan Harahap calon anggota KPU RI saat mengikuti fit and proper test di Komisi II DPR RI, Foto: Dok/Tangkapan Layar Channel TV Parlemen
Interaktif News – Seleksi calon anggota KPU RI memasuki tahapan akhir yakni menjalani fit and proper test dihadapan Komisi II DPR RI. Sebanyak 14 orang peserta yang mengikuti seleksi tahapan akhir yakni; August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Mochammad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.
Parsadaan Harahap yang merupakan calon anggota KPU RI asal Bengkulu menyampaikan 5 Misi dihadapan anggota Komisi II DPR RI. Ia menempatkan masalah kompleksitas regulasi kepemiluan pada urutan pertama terutama masalah revisi regulasi pemilu yang kerap dilakukan. Akibatnya pihak terkait, masyarakat, penyelenggara, dan peserta pemilu kesulitan dalam memahami ataupun menerapkan. Penyederhanaan regulasi menurut Parsadaan menjadi hal yang penting dan prioritas.
“Prinsip dasarnya adalah pemilu tahun 2024 adalah pemilu serentak dan pilkada. Kami memprediksi akan memiliki tingkat kerumitan yang berbeda dari pemilu sebelumnya sehingga perlu dilakukan review regulasi-regulasi yang sudah ada. Oreintasinya regulasi yang akan kita buat lebih sederhana sehingga memudahkan pelaksanaan pemilu di masa depan” kata Parsadaan, Selasa, (15/02/2022).
Selain regulasi, Parsadaan juga menyoroti kapasitas kelembagaan pemilu yang menurutnya perlu dilakukan optimalisasi. Secara teknis ia menyebut tahapan rapat pleno yang kerap diabaikan oleh penyelenggara akibatnya keputusan sering diambil sepihak oleh personal-personal penyelenggara pemilu yang dominatif. Kemudian koordinasi antara komisioner dengan kesekretariatan juga perlu optimalisasi.
“Kalau di daerah antara komisioner dengan kesekretariatan ini seperti Tom and Jerry, kondisi ini tentu akan menjadi penghambat efektifitas peyelenggraan pemilu. Kondisi ini wajar terjadi karena ibarat hubungan komisioner dengan sekretariat seperti orang nikah tanpa kenalan sebelumnya, belum nyambung tapi dipaksa bersama-sama” katanya mengumpamakan.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu itu juga menyoroti infrastruktur kepemiluan yang belum maksimal dalam memanfaatkan teknologi informasi. Tahapan kepemiluan seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih menjadi masalah klasik selain persoalan komitmen kebangsaan dan profesionalitas dan kesetaraan SDM.
“Satu hal yang harus dimiliki penyelenggara adalah komitmen kebangsaan. Apabila tidak memiliki komitmen kebangsaan yang terjadi adalah penyelanggaran tidak akan bisa tegak lurus dalam melaksanakan regulasi kepemiluan. Komitmen ini harus dimiliki penyelenggaran di semua tingkatan, dari pusat hingga unsur ad hoc” terang dia.
Usai menyampaikan paparanya, Parsadaan juga dicecar pertanyaan oleh anggota Komisi II DPR RI. Diantaranya Ihsan Yunus dari Fraksi PDI Perjuangan yang menyoal otonomi penyelenggara pemilu di tingkat daerah yang menurutnya sering dipangkas. Fraksi Demokrat mereview soal anggaran pemilu, termasuk menyinggung soal pesan berantai tentang nama-nama yang bakal terpilih menjadi anggota KPU RI yang mana didalamnya terdapat nama Parsadaan Harahap.
Berikut ini adalah 5 Misi Parsadaan Harahap yang disampaikan saat mengikut fit and proper test dihadapan Komisi II DPR RI. Misi itu terangkum dalam visi yang berjudul “Mewujudkan Sinergitas Kelembagaan KPU untuk Pemilu Serentak yang Mandiri, Profesional, dan Berintegritas: 1) Perbaikan regulasi pemilu, 2) Penguatan internal kelembagaan KPU, 3) Penerapan manajemen pemilu, 4) Pengoptimalan tahapan pemilu, 5) Pengoptimalan koordinasi lintas sektoral. [RS]