Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu di Jalan Indragiri, Padang Harapan, Kota Bengkulu, Foto: Dok
Interaktif News – Ketua Umum Garda Rafflesia, Septo Adinara melontarkan kritik keras atas fantastisnya anggaran hibah senilai Rp 50,6 miliar yang akan diterima Bawaslu Provinsi Bengkulu. Ia mengatakan, usulan yang sebelumnya disampaikan Bawaslu Provinsi Bengkulu berlebihan.
“Kita tidak menapikan Bawaslu itu adalah instrumen penting dalam pelaksanan hajatan demokrasi namun harus realistis juga di tengah kondisi perekonomian rakyat yang sangat fluktuatif. Saya kira anggaran Rp 50,6 miliar yang bakal diterima Bawaslu perlu dievaluasi. Jangan sampai duit sebanyak ini dihabiskan untuk kegiatan yang tidak urgen” kata Septo
Lebih lanjut dikatakan Septo, sebelumnya Bawaslu Provinsi Bengkulu juga menerima hibah fantastis senilai Rp 50,5 M untuk biaya pengawasan pada Pilkada Serentak Tahun 2019 lalu. Dana itu justru tidak habis terpakai dan banyak digunakan untuk kegiatan-kegiatan seremonial.
“Tahun 2019 lalu, Bawaslu sempat mengembalikan kelebihan dana 2,3 miliar ke Pemprov Bengkulu. Artinya dana itu kebanyakan, ini mala mengajukan anggaran yang lebih besar sedangkan tidak terjadi peningkatan kebutuhan yang signifikan. Honor Penawascam, panwas desa kelurahan dan lain-lain tidak banyak naik” kata Septo.
Sisi lain lanjut Septo, kinerja Bawaslu juga perlu disorot. Sejauh ini tidak nampak aksi nyata Bawaslu dalam menindak dugaan pelanggaran pemilu yang banyak terjadi di depan mata. Baliho caleg yang bertebaran yang jelas-jelas melakukan pelanggaran terkesan dibiarkan tanpa tindakan.
“Banyak sebenarnya pelanggaran tapi seperti tidak terjadi apa-apa, tidak juga ada tindakan. Mereka (Bawaslu) ini tidak tahu atau sengaja dibiarkan atau bagaimana. Kalau menunggu laporan dari masyarakat, terus untuk apa mereka ini kita gaji. Belum lagi masalah pelanggaran di media sosial” kata Septo.
Seperti diketahui Bawaslu Provinsi Bengkulu bakal menerima dana hibah senilai Rp 50,6 Miliar dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dana hibah ini akan digunakan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk mengawasi jalannya pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah mengatakan, angka tersebut telah disepakati dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Provinsi Bengkulu yang ditandatangani pada 30 Desember 2023. Angkanya senilai Rp 50,6 miliar yang akan dicairkan secara bertahap.
Tahap pertama akan dicairkan senilai 40 persen di tahun anggaran 2023 dan 60 persen akan dicairkan pada tahun anggaran 2024. Tahapan ini sesuai dengan SE Mendagri yang mewajibkan seluruh Pemda mengalokasi minimal 40 persen dari total anggaran yang telah disepakati.
"Jadi 40 persen setelah NPHD ini, harus ditransfer ke rekening dana hibah pilkada kemudian 60 persen sisanya pada tahun anggaran 2024. Nilainya sesuai yang sudah disepakati 50,6 miliar, jadi jika 40 persen tahun ini pemprov mentransfer senilai kurang lebih 20 milliar," kata Fahamsyah.
Selanjutnya kata Fahamsyah, anggaran yang sudah ditransfer nantinya akan digunakan untuk honorarium panitia ad hoc, Panwascam sampai PPS, launching pilkada, sosialisasi tahapan pilkada, dan biaya lainnya.
"Jadi dalam mekanisme anggaran, kalau sudah ditransfer peralihan tahun maka ketika ada tahapan apapun tetap aman. Makanya skema dari SE Mendagri itu diharuskan 40 persen di 2023 dan 60 persen di 2024,” kata Fahamsyah.
Editor: Irfan Arief