Interaktif News – Pemerintah Kabupaten Seluma akan merumahkan sekitar 1.000 tenaga honorer mulai 31 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan dampak dari membengkaknya belanja aparatur sipil negara (ASN) yang menyerap hampir 60 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma.

Selain faktor keterbatasan fiskal daerah, kebijakan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengamanatkan penghapusan status tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Batas akhir penataan honorer ditetapkan pada 31 Desember 2025, sehingga mulai 1 Januari 2026 instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan honorer, kecuali ASN berstatus PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh maupun paruh waktu.

Saat ini, jumlah ASN di Kabupaten Seluma mencapai 5.847 orang, terdiri atas 3.743 pegawai negeri sipil (PNS) dan 2.113 PPPK. Kondisi tersebut membuat belanja pegawai menyedot hampir 60 persen APBD daerah.

Di jelaskan Bupati Seluma, Teddy Rahman, bahwa keputusan merumahkan tenaga honorer diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah yang semakin terbatas. Menurut dia, kebijakan ini bukan keputusan yang diambil secara tergesa-gesa, melainkan pilihan berat agar keuangan daerah tetap terjaga dan pemerintahan dapat berjalan.

“Honorer yang masa kontraknya habis per 31 Desember secara aturan tidak boleh lagi dibayarkan melalui APBD. Jika dipaksakan, lebih dari 60 persen APBD Seluma Tahun 2026 akan

terserap hanya untuk belanja pegawai,” kata Teddy Rahman, Kamis (25/12/2025).

Ia menjelaskan, total APBD Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2026 diperkirakan tidak lagi mencapai Rp 1 triliun. Jika belanja pegawai terus membengkak, anggaran untuk pembangunan dan pelayanan publik akan tergerus dan tidak dapat berjalan secara optimal.

“Kondisi ini berisiko menghambat sektor penting seperti infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan dasar masyarakat,” ujarnya.

Selain merumahkan tenaga honorer, Pemkab Seluma juga melakukan penghematan dengan memangkas anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN. Pemangkasan dilakukan sebesar Rp 17,4 miliar atau sekitar 30 persen dari total anggaran TPP sebelumnya yang mencapai Rp 58 miliar, sehingga kini menjadi Rp 40,6 miliar.

“Kebijakan ini berdampak pada 3.743 PNS di lingkungan Pemkab Seluma,” ucap Teddy.

Meski demikian, pemerintah daerah menyatakan tetap berupaya mencari solusi agar tenaga honorer tidak sepenuhnya kehilangan kesempatan kerja. Salah satu opsi yang akan diterapkan mulai 2026 adalah penggunaan sistem outsourcing sesuai kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Dari sekitar 1.000 honorer yang kontraknya habis, melalui mekanisme outsourcing kemungkinan hanya sekitar 166 orang yang bisa diberdayakan. Itu pun terbatas pada tiga jenis pekerjaan, yakni kebersihan, keamanan, dan cleaning service,” tuturnya.

Bupati menambahkan, mekanisme outsourcing tidak diperbolehkan untuk tenaga kesehatan dan tenaga administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menyesuaikan kebijakan

dengan regulasi yang ada serta kemampuan fiskal daerah

“Kami berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi sementara di tengah keterbatasan anggaran,” kata Teddy Rahman.

Reporter: Deni Aliansyah Putra