Aksi Premanisme di Lahan BMQ Dipolisikan

Aksi Premanisme di Lahan BMQ Dipolisikan

InteraktifNews – Akhirnya manajemen PT Bara Mega Quantum (BMQ) mengambil sikap tegas terkait aksi premanisme sekelompok orang di lokasi pertambangan milik BMQ di Desa Rindu Hati Taba Penanjung Bengkulu Tengah. Manajemen BMQ yang didamping Legal Corporate Antono,SH,MH pada Rabu 6 Maret 2019 melaporkan sekelompok orang tersebut ke Polda Bengkulu. 

“kami sudah cukup sabar dengan tindakan-tindakan yang mereka ambil, mereka secara paksa menduduki lahan dengan cara mendirikan camp di lokasi pertambangan kami, sebenarnya kami tidak terlalu perduli dan sama sekali tidak berniat merespon tapi mereka sudah kelewat batas, ini negara hukum bukan negara preman makanya kami mengambil tindakan hukum” Kata Hendra Kusman salah seorang manajemen BMQ, Kamis,(07/03/2019)

Dalambukti laporan yang ditunjukan kepada awak media, Manajemen BMQ melaporkan saudara NA selaku pihak yang diduga menyuruh sekelompok orang tersebut melakukan aksi pendudukan di lokasi pertambangan milik BMQ. 

Kejadian bermula pada hari Sabtu 2 Maret 2019, sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah 30 orang mendatangi lokasi pertambangan milik BMQ di Desa Rindu Hati Bengkulu Tengah. Sekelompok orang tersebut bertujuan mendirikan Camp dan memasukan peralatan tambang serta karyawan di lokasi aktifitas pertambangan BMQ tanpa seizin manajemen.

“kejadianya Sabtu kemaren, tiba-tiba kita dikejutkan dengan sekelompok orang yang berniat mendirikan camp di lokasi pertambangan kami, melihat situasi itu kami melapor ke atasan karena aktifitas mereka mengganggu dan sangat merugikan kami” Kata Hendra

Hendra berharap dengan dilakukanny tindakan hukum tersebut pihak-pihak yang mencoba menganggu aktifitas tambang BMQ bisa segera dtindak sesuai dengan aturan hukum. Sedangkan soal pengakuan pihak-pihak yang ingin mengklaim wilayah tambang BMQ agar merujuk pada aturan-aturan hukum bukan melakukan tindakan premanisme dengan cara melakukan pendudukan secara paksa.

“ini soal tindak pidana karena mereka sudah menghalangi aktifitas pertambangan kami, legalitas perusahaan kami sangat jelas begitu juga dengan perizinan semuanya lengkap, kami disini legal sesuai dengan aturan hukum, disini kita punya aturan tidak bisa main hakim sendiri” Tutup Hendra 

Sementara itu, Legal Corporate PT BMQ Antono,SH,MH menegaskan, pendudukan lokasi IUP tanpa izin merupakan tindak pidana. Karena hanya PT BMQ yang berhak menjalankan kegiatan operasional pertambangan di wilayah tersebut. 

“informasi yang kami terima sekelompok orang itu bahkan ada yang berstatus advokat tapi kok melakukan aksi diluar prosedur hukum, sangat disayangkan pengacara itu bagian dari penegak hukum seharusnya mengedepankan aturan-aturan hukum bukan berlaku seolah hukum di bumi ini tidak ada” Jelas Antono.

Lebih jauh Antono,SH,MH kembali mengingatkan soal Legalitas yang dimiliki PT BMQ baik teknis maupun administratif. Menurutnya, BMG beroperasisesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. PT BMQ sudah memenuhi seluruh persyaratan operasional kegiatan pertambangan batu bara, mulai dari dokumen rencana reklamasi dan jaminan pasca tambang, RKAB, RKTTL, Amdal Izin Lingkungan dari Gubernur Bengkulu dan dokumen teknis lainnya.

Reporter : Sadikin
Editor : Riki Susanto