Aksi demo FMMB di depan Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa, 22 Maret 2022, Foto: Dok

Interakatif News – Kelompok massa yang tergabung di Forum Media Masa Bengkulu (FMMB) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Bengkulu, Jl. Pembangunan, Kota Bengkulu. Aksi merupakan buntut dari terbitnya Peraturan Gubernur Bengkulu No. 31 Tahun 2021 tentang Penyeberluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Senin, (22/03/2022).

FMMB mempersoalkan pergub yang disebut tidak akomodatif terhadap media siber yang ada di Bengkulu. Salah satu pasal yang dikritik terkait sistem kerjasama penyebarluasan informasi melalui media massa. Dalam Pasal 15 dicantumkan, media yang dapat menjalin kerjasama wajib terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers dan pemimpin redaksi wajib bersertifikat UKW Utama. 

Pasal tersebut sangat memberatkan dan berpotensi mematikan iklim usaha media massa termasuk menggangu serapan tenaga kerja di Bengkulu. Selain itu menurut FMMB, Pergub No. 31 Tahun 2021 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan kebebasan pers, untuk itu pihaknya meminta Gubernur Rohidin segera mencabut.

“Intinya kami ingin bersinergi dengan pemerintah Provinsi Bengkulu” kata juru bicara FMMB, Ajang Sumitro saat diterima Asisten II, Fachriza yang didampingi Kadis Kominfotik, Kaban Kesbangpol, Kabiro Hukum di ruang Media Center, Pemprov Bengkulu. 

Fachriza menyambut baik aksi yang digelar FMMB lantaran akan menjadi bahan koreksi bagi pemerintah Provinsi Bengkulu. Pemda membutuhkan kontrol dari semua pihak dalam setiap produk hukum dan kebijakan-kebijakannya termasuk koreksi dari pelaku media massa.  

“Kita mengapresiasi kehadiran kawan-kawan media yang merasa tidak puas dengan lahirnya Pergub No. 31 tahun 2021…Aspirasi kawan-kawan akan kita laporkan ke Pak Gubernur dengan segala perkembangannya” kata Fachriza.

Fachriza berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan FMMB diantarnya dengan melakukan kajian dan konsultasi dengan pihak terkait seperti Asdatun Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Dewan Pers serta pihak lain yang berkompeten guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak. 

Berikut Pernyataan Sikap Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) dalam aksi yang digelar pada Senin, 22 Maret 2022:

  1. Cabut Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021
  2. Hapuskan aturan Verifikasi media dan UKW Dewan Pers  di Pergub No. 31 Tahun 2021 karena bertentangan dengan konstitusi amanah UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers
  3. Meminta seluruh OPD dan FKPD, se-Provinsi Bengkulu tidak berpedoman pada Pergub Nomor 31 Tahun 2021 sebagai acuan bermitra dengan perusahan media karena Pergub tersebut dalam proses perlawanan
  4. Meminta seluruh kepala daerah se-Provinsi Bengkulu untuk tidak membungkam kebebasan Pers dengan menerbitkan aturan yang sama dengan Pergub Bengkulu No. 31 Tahun 2021
  5. Menolak segala bentuk pembungkaman kebebasan Pers.

Editor: Iman SP Noya