Interaktif News – Jadwal pelaksanaan rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu hingga saat ini masih menunggu perintah. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin.

Menurut Mustarani Abidin, pelaksanaan PAW Ketua DPRD sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu. Oleh karena itu, Sekretariat DPRD belum dapat menjadwalkan rapat paripurna sebelum adanya keputusan resmi dari Banmus.

Kantor Golkar Bengkulu, Foto: Dok

Kantor Golkar Bengkulu, Foto: Dok

“Sekretariat DPRD pada prinsipnya siap melaksanakan tugas administrasi, termasuk menyiapkan undangan dan kebutuhan rapat. Namun hingga saat ini belum ada instruksi untuk menggelar rapat Banmus,” ujar Mustarani Abidin, Jumat, (12/12/2025).

Ia menegaskan, apabila Banmus telah memberikan perintah atau keputusan terkait jadwal, Sekretariat DPRD akan segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita juga perlu melihat bahwa eluruh proses akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan, guna memastikan pelaksanaan PAW Ketua DPRD nantinya berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” demikian Sekwan. [Adv]

Reporter: Irfan Arief