Interaktif News –  Belum genap satu bulan pasca dilantik pada Jumat, 14 November 2025 lalu, Direktur PDAM Tirta Tebo Emas (TTE) Kabupaten Lebong, Wilyan Bachtiar akhirnya resmi ditahan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

Informasi diperoleh, Wilyan resmi menjadi tahanan Kejari Lebong dan dititipkan di ruang tahanan Mapolres Lebong pada Senin, (1/12/2025) siang.

Diketahui, Wilyan yang dulunya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pernah menjabat sebagai salah satu anggota DPRD Kabupaten Lebong, menjadi tersangka perkara dugaan Nikah Tanpa Izin.

Diketahui adapun dasar dari penetapan Wilyan sebagai tersangkam yaitu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/II/2023/SPKT/POLSEK LEBONG TENGAH/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU, Tanggal 26 Februari 2023 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/22.a/II/2025/Reskrim, Tanggal 04 Februari 2025.

Selanjutnya untuk pelimpahan Tahap II berdasarkan Berkas Perkara Nomor : BP/17/V/2025/Reskrim, Tanggal 06 Mei 2025 dan Surat Kejaksaan Negeri Lebong Nomor : B-1268/L.7.17/Eoh.2/07/2025, tanggal 14 Juli 2025.

Kasi Humas Polres Lebong, Ipda Hadi sutrisno didampingi Kasubsi PIDM, Aipda Syaiful Anwar, pelaksanaan Pelimpahan Tahap II, Tersangka dan Barang Bukti, dilaksanakan Senin pagi, 1 Desember 2025.

‘’Benar, Berkas Perkara tersangka WB sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan tadi pagi sudah dilaksanakan Proses Pelimpahan Tahap II, tersangka dan barang bukti ke Kejari Lebong,’’ sampai Kasi Humas.

Untuk pasal yang disangkakan, tambah Kasi Humas, yaitu ‘Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu dan/atau perzinahan’.

‘’Untuk pasal yang disangkakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 KUHPidana dan/atau Pasal 284 KUHPidana,’’ imbuh Kasi Humas. ***