Interaktif News – Sejumlah petani yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) resmi melaporkan dugaan penembakan yang dilakukan oleh tim pengamanan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) ke Polresta Bengkulu Selatan, Selasa (25/11/2025).

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari insiden yang terjadi di kawasan Cinto Mandi, Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan, pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa itu diduga terjadi saat terjadi konfrontasi antara petani dengan pihak pengamanan perusahaan.

Berdasarkan keterangan FMPR, lima orang petani menjadi korban luka tembak dalam insiden tersebut. Mereka adalah EH, BS, SH, ES, dan L. Peluru mengenai bagian tubuh para korban hingga menyebabkan luka.

Kuasa hukum korban dari AKAR Law Office, Ricki Pratama Putra, menjelaskan bahwa laporan polisi telah terdaftar dengan Nomor LP/B/172/XI/2025/SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU pada 25 November 2025 pukul 23.58 WIB.

“Laporan kami berfokus pada dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP serta dugaan penggunaan dan penguasaan senjata api tanpa izin sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Ricki dalam pernyataannya, Selasa malam.

Dalam laporan tersebut, terduga pelaku penembakan disebut berinisial AH alias R (39), yang merupakan karyawan PT ABS. Ricki menegaskan, pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan adil bagi para korban.

“Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini, melakukan penyelidikan menyeluruh, serta mengusut asal-usul kepemilikan senjata api yang digunakan dalam kejadian ini,” kata Ricki.

Selain FMPR dan tim kuasa hukum, lembaga lingkungan Walhi Bengkulu turut memberikan pendampingan serta mendesak aparat penegak hukum agar memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Agro Bengkulu Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.

Reporter: Deni Aliansyah Putra