Interaktif News – Pemerintah Kabupaten Mukomuko merencanakan penertiban dan penetapan tapal batas desa menggunakan teknologi satelit mulai tahun 2026. Selama ini, penentuan batas wilayah desa masih dilakukan secara manual melalui musyawarah antardesa, yang kerap menimbulkan tumpang tindih wilayah maupun perbedaan pendapat di lapangan.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya penataan administrasi desa yang lebih akurat, modern, dan berkelanjutan. Dengan sistem berbasis satelit, pemerintah daerah berharap seluruh batas wilayah dapat ditetapkan secara lebih presisi sehingga meminimalkan potensi sengketa antar desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengusulkan program ini pada tahun 2026. Pada tahap awal, sebanyak lima desa direncanakan menjadi lokasi percontohan penertiban batas wilayah berbasis satelit.

“Untuk tahap pertama diusulkan lima desa. Harapannya, ke depan seluruh desa di Kabupaten Mukomuko bisa memiliki peta dan batas wilayah resmi berbasis satelit,” ujar Ujang.

Adapun biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan program ini diperkirakan mencapai sekitar Rp30 juta per desa. Anggaran tersebut mencakup aktivitas survei lapangan, pengambilan titik koordinat, pembuatan peta digital, hingga penyusunan dokumen resmi penetapan batas desa.

“Pemerintah Kabupaten Mukomuko menargetkan terwujudnya data wilayah desa yang lebih akurat dan dapat dijadikan acuan resmi dalam pembangunan, pelayanan publik, maupun penyelesaian perselisihan terkait batas administrasi,” tutup Ujang. [Adv/Wanti]