Interaktif News – Kasubdit IV Renakta Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi Harjanto, turun langsung memeriksa para saksi yang mengaku keluarga korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat sejumlah warga Kabupaten Seluma.

Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Seluma pada Selasa, (18/11/2025), dengan dukungan penyidik Satreskrim Polres Seluma. Sedikitnya enam hingga tujuh saksi  pelapor telah dimintai keterangan dalam tahap awal penyelidikan.

Kasus ini mengemuka setelah para korban mengaku mengalami kerugian besar. Beberapa di antaranya bahkan sampai menjual rumah demi membayar biaya ke sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan harapan bisa diberangkatkan bekerja ke Jepang.

AKBP Julius mengatakan, penyidik akan terus mengintensifkan proses penyelidikan dengan memeriksa seluruh warga yang mengaku menjadi korban. Ia menyebut, sebelumnya terdapat empat orang yang datang melapor.

“Kita tegak lurus melaksanakan tahapan penyelidikan dengan memeriksa para saksi yang telah melapor beberapa waktu lalu. Mereka mengaku telah menyetor uang puluhan juta,” ujar Julius.

Dari pemeriksaan awal, polisi mendapati enam korban. Empat diantaranya berangkat ke Jepang secara mandiri untuk mencari pekerjaan, namun dua dari mereka tidak mendapatkan pekerjaan setibanya di sana. Sementara itu, tiga korban lainnya diketahui berangkat melalui sebuah LPK di Jawa Barat.

LPK tersebut disebut mengurus keberangkatan korban dan menjalankan perekrutan di berbagai daerah, termasuk Bengkulu. Modus yang digunakan antara lain menjanjikan pelatihan singkat serta penempatan kerja di Jepang. Para korban diminta membayar sejumlah uang sebelum diberangkatkan tanpa kelengkapan dokumen resmi yang sah.

“Semua saksi yang mengetahui dan mengaku korban kita mintai keterangan, termasuk terkait kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya meninggal dunia dan diduga terkait TPPO,” kata Julius.

Disampaikan Julius, Penyidik Polda Bengkulu akan memburu para pelaku ke mana pun mereka melarikan diri, guna memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya

Reporter: Deni Alian Syah Putra