Interaktif News – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi kredit macet PT Bank Raya Indonesia yang melibatkan PT Desaria Plantation Minning (DPM).

Dalam kasus ini, pemilik PT DPM, Rahardjo Sapto Adjie Sumargo, resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menjelaskan, pihaknya telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Lembaga Anti Fraud Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan hasil tersebut, total kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan dan kerusakan lingkungan mencapai Rp 1,3 triliun.

“Benar, dalam perkara dugaan korupsi kredit macet Bank Raya Indonesia, kami telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Lembaga Anti Fraud Universitas Tadulako sebesar Rp 1,3 triliun. Selain itu, kami juga telah menetapkan Rahardjo Sapto Adjie Sumargo, pemilik PT DPM, sebagai tersangka TPPU,” tegas Danang, Selasa, (4/11/25).

Sebagai langkah pemulihan kerugian negara, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka, berupa lahan, bangunan, serta beberapa unit kendaraan yang tersebar di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.

Diketahui, dalam perkara kredit macet PT Bank Raya Indonesia ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan dan menahan sembilan orang tersangka lainnya yang diduga turut terlibat dalam proses pemberian dan pengelolaan fasilitas kredit bermasalah tersebut.

Kasus ini kini terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan serta potensi keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati hasil korupsi tersebut.

Reporter: Mahmud Yunus