Interaktif News – Sebanyak 573 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Seluma mengeluhkan belum menerima gaji selama dua bulan terakhir. Pemerintah daerah memastikan pembayaran akan segera dilakukan setelah proses administrasi di tingkat pusat selesai.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, mengatakan keterlambatan pembayaran terjadi karena skema pencairan gaji menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Gaji PPPK penuh waktu yang sudah dilantik dan mulai bekerja akan segera dibayarkan setelah anggaran dari Kemenkeu turun,” kata Deddy, Selasa, (4/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa usulan pembayaran gaji telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma ke Kemenkeu melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Namun, hingga kini rekomendasi pencairan dana belum diterbitkan pemerintah pusat.

“Rekomendasi memang belum turun dari pusat, sehingga anggarannya belum bisa dicairkan. Kalau sudah keluar, pasti langsung dibayarkan,” ujarnya.

Ia memastikan, gaji para PPPK akan dibayarkan secara rapel, menyesuaikan dengan masa kerja mereka sejak dilantik. “Nantinya gaji akan dirapel sesuai masa kerja yang belum terbayar,” kata Deddy menambahkan.

Pemerintah daerah, lanjut Deddy, memahami keresahan para tenaga PPPK dan meminta mereka untuk bersabar menunggu proses administrasi di pusat rampung.

“Kami mohon kesabaran seluruh tenaga PPPK. Yang jelas, gaji mereka tidak akan hilang, hanya tertunda karena proses administrasi. Dalam waktu dekat, pencairan akan dilakukan,” pungkasnya.

Reporter: Deni Alianysah Putra