Interaktif News – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edward Samsi, menyoroti tingginya anggaran belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pada tahun 2025, porsi belanja pegawai disebut telah menyentuh 41 persen dari total APBD, jauh di atas batas ideal yang hanya 30 persen.

“Angka ini bahkan berpotensi terus bertambah, mengingat adanya pengangkatan PPPK di tahun mendatang. Karena itu harus segera dievaluasi,” kata Edward, Sabtu (20/9).

Ia mengingatkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 146 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), belanja pegawai wajib ditekan maksimal 30 persen pada 2027. Jika tidak, transfer keuangan dari pusat berpotensi ditunda bahkan dipotong.

Menurut Edward, beban terbesar saat ini berasal dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang nilainya mencapai lebih dari Rp400 miliar. Padahal, pemberian TPP seharusnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Artinya harus dikaji ulang, jangan dibiarkan terus membengkak. Memang kebijakan ini tidak populis, tapi saya rasa pegawai akan maklum mengingat kondisi keuangan daerah kita yang kecil,” jelas politisi PDIP tersebut.

Selain itu, legislator asal Kepahiang ini menyarankan adanya penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, jumlah OPD di Bengkulu yang lebih dari 40 unit turut berkontribusi terhadap membengkaknya belanja pegawai, tunjangan jabatan, hingga biaya operasional.

“Misalnya, Dinas Kimpraswil bisa digabung dengan Dinas PUPR. Tidak perlu banyak OPD, yang penting punya kemampuan bagus. Ortala juga harus evaluasi beban kerja mereka,” tegasnya.

Edward menambahkan, Pemprov Bengkulu saat ini tengah fokus pada program prioritas seperti pengadaan ambulans dan perbaikan infrastruktur. Karena itu, ia menilai anggaran belanja pegawai harus dikurangi dan dialihkan ke program yang lebih menyentuh kepentingan masyarakat.

“Kebijakan ini memang tidak populis bagi pegawai, tapi mau tidak mau harus diambil demi kepentingan rakyat,” pungkasnya.

TPP ASN adalah Tambahan Penghasilan Pegawai yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja, motivasi, dan kesejahteraan mereka.

Pemberian TPP ASN harus didasarkan pada beberapa kriteria, seperti kemampuan keuangan daerah, beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, serta prestasi kerja

Editor: Irfan Arief