Interaktif News – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu memutuskan hukuman berat terhadap mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Dalam sidang putusan, terdakwa divonis 10 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 700 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp39 miliar. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan uang pengganti tersebut tidak dilunasi, maka terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama 3 tahun. Putusan ini lebih berat dari tuntutan 8 tahun dari Jaksa KPK.

Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya yakni Isnan Fajri juga dijatuhi hukuman pidana oleh majelis hakim. Ia divonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara terdakwa lain, Efriansyah alias Anca, juga tidak luput dari jeratan hukum. Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepadanya serta denda sebesar Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Anca disebut memiliki keterlibatan aktif sebagai ajudan Rohidin.

Vonis untuk ketiga terdakwa dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Faisol,  Rabu (27/8/2025).

Atas putusan ini Rohidin menyatakan menerima dengan ikhlas hukuman yang dijatuhkan kepadanya. “Saya tidak menyalahkan siapapun. Sekali lagi dalam hidup saya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya sendiri,” ujar Rohidin kepada wartawan.

Rohidin mengatakan, saat dirinya ditangkap KPK, statusnya ketika itu masih sebagai calon gubernur. Menurutnya, dalam aturan perundang-undangan, status calon seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.

Sementara itu, jaksa penuntut umum juga belum mengkonfirmasi, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Reporter: Irfan Arief