Interaktif News – Seorang lurah aktif di Kota Bengkulu berinisial JK (44) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Pariwisata, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban.

JK yang diketahui masih menjabat sebagai lurah di salah satu kelurahan di wilayah Kota Bengkulu diamankan bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya satu paket sedang sabu dalam plastik klip bening, dua paket kecil sabu, satu unit ponsel merek Realme, serta satu buah dompet.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, mengungkapkan bahwa JK merupakan residivis dalam kasus serupa. “Tersangka sudah menjadi perhatian kami sejak lama. Ini bukan kali pertama yang bersangkutan berurusan dengan kasus narkotika,” kata Kombes Pol Sudarno dalam konferensi pers, Senin, (14/7/25).

Kasat Narkoba Polresta Bengkulu, AKP Joni Manurung, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan pasca Operasi Antik Nala 2025 yang digelar sepanjang Juni hingga Juli.

“JK masuk dalam radar karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba skala kecil hingga menengah. Kami telah memantau gerak-geriknya selama beberapa minggu terakhir dan menemukan adanya aktivitas transaksi yang mencurigakan,” ungkap AKP Joni.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap JK akan dilakukan sesuai prosedur tanpa perlakuan khusus, meskipun yang bersangkutan merupakan aparatur sipil negara (ASN). Polresta Bengkulu juga berencana akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bengkulu terkait status kepegawaian tersangka.

Penangkapan ini menambah daftar panjang oknum ASN yang terseret dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Polresta Bengkulu mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya aparatur pemerintahan, untuk menjauhi narkoba dan mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Reporter: Irfan Arief