Interaktif News – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMUNIKASI) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu, (02/07/25).

Aksi gabungan organisasi sipil penggiat anti-korupsi ini merupkan lanjutan dari serangkaian unjuk rasa sejak kasus dugaan gratifikasi mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah disidangkan.

Kali ini KOMUNIKASI menuntut KPK untuk turut mentersangkan pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten yang ikut setoran uang ke mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah

Koordinator lapangan, Deno Andeska Marlandone menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Rohidin Mersyah saja belum menyentuh aktor-aktor lain yang turut mengambil bagian dalam skema dugaan setoran dana haram tersebut.

“Kami punya cukup bukti dan data, bahwa aliran dana yang disetor ke Rohidin itu tidak mungkin hanya melibatkan satu atau dua pihak saja. Ada peran aktif sejumlah oknum anggota DPRD yang terlibat dalam proses pengumpulan dan penyerahan uang. KPK tidak boleh tebang pilih,” tegas Deno

Dalam tuntutannya, KOMUNIKASI membawa sejumlah poster dan spanduk bertuliskan “Tangkap Anggota DPRD Penyetor Uang ke Gubernur”, “KPK Jangan Tebang Pilih” dan daftar pimpinan DPRD yang ikut setoran uang.

Deno juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktor-aktor yang diduga terlibat hanya akan memperlemah upaya pemberantasan korupsi di Bengkulu. Seharusnya seluruh pihak yang terlibat diseret ke pengadilan.

“Ini soal moral dan keadilan. Kalau benar anggota DPRD yang ikut menyetor uang ke Rohidin, mereka tidak boleh dibiarkan berkeliaran. KPK harus menelusuri apa motif dan maksud pemberian uang miliar ke Rohidin” ujar Deno.

Dijelaskan Deno, jumlah uang yang disetor pimpinan DPRD ke Rohidin Mersyah mencapai Rp 3,55 Miliar. Uang itu diberikan melalui ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

Rinciannya yakni Ketua DPRD Provinsi  Bengkulu Sumardi Rp 1,2 Miliar, Wakil ketua I DPRD Samsul Aswajar Seluma sRp 250 juta, Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Selatan Dodi Martian Rp 300 Juta, dan Ketua DPRD Kaur Januardi Rp 400 Juta.

Kemudian Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara Ichram Nur Hidayah Rp 350 Juta, Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Ansori Rp 300 Juta, Ketua DPRD Mukomuko Zamhari Rp  500 Juta, Wakil Ketua I DPRD Lebong Ahmad Lutfi Rp 250 Juta, dan Wakil ketua II DPRD Rejang Lebong Lukman Effendi Rp 300 Juta

“Jika Rohidin diseret ke Pengadilan karena menerima uang maka para pemberi tidak boleh dibiarkan. Faktanya hanya Rohidin yang diseret, ini jelas praktek penegakan hukum yang sangat-sangat naif, bukan penegakan hukum tapi konspirasi politik” kata Deno.

Reporter: Irfan Arief