Interaktif News – Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat Fraksi Nurani Pembangunan (Hanura dan PPP) DPRD Provinsi Bengkulu buka jajak pendapat publik mengenai besaran tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang ideal di Provinsi Bengkulu.

Inisiatif ini menyertai proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD Provinsi Bengkulu. Jajak pendapat ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi publik dalam proses legislasi, khususnya dalam kebijakan fiskal yang berdampak langsung pada masyarakat.

Ketua Fraksi Nurani Pembangunan, Usin Abdisyah Putra Sembiring menuturkan bahwa jajak pendapat dibuka sebagai upaya membangun komunikasi dua arah antara wakil rakyat dan masyarakat. Pendapat masyarakat nantinya akan menjadi pertimbangan utama dalam proses revisi perda.

“Kebijakan tarif pajak, khususnya PKB dan BBNKB, menyentuh langsung kepentingan warga. Karena itu, sebelum kami tetapkan besaran tarif dalam revisi perda, kami ingin mendengar langsung pendapat masyarakat. Berapa tarif yang dianggap wajar, proporsional, dan tidak membebani?” kata Usin, Senin, (30/06/25).

Perda Nomor 7 Tahun 2023 yang saat ini direvisi sebelumnya telah mengatur tarif PKB 1,2 persen dan BBNKB 12 persen. Namun, tarif tersebut dikeluhkan masyarakat seiring dengan kebijakan opsen pajak yang berakibat terjadinya kenaikan saat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

Kenaikan pajak ini juga memicu gelombang demonstrasi berkali-kali oleh mahasiswa Bengkulu. Mereka menuntut agar Gubernur Bengkulu Helmi Hasan segera menerbitkan Pergub relaksasi pajak namun, tuntutan tersebut tidak kunjung dipenuhi.

“Kita ingin revisi perda tidak hanya bersifat teknokratis, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pendapatan daerah dan kemampuan bayar masyarakat. Jangan sampai kontraproduktif, kita ingin tarif yang adil dan yang lebih penting bisa dipertanggungjawabkan,” kata Usin

Sebelumnya Fraksi Nurani Pembangunan mengusulkan perubahan tarif PKB menjadi 0,5 persen BBNKB 5 persen. Usulan tersebut dengan pertimbangan agar pemerintah Provinsi Bengkulu mengoptimasi sektor pendapatan lain seperti retribusi dan evaluasi pengajuan anggaran ke pemerintah pusat baik itu DAU, DAK maupun sektor pembiyaan lain.

Bagi masyarakat Provinsi Bengkulu yang ingin menyalurkan aspirasi melalui Fraksi Nurani Pembangunan DPRD Provinsi Bengkulu terkait tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB, silakan isi formulir melalui link berikut: https://forms.gle/JajakPajakBengkulu

“Silakan diisi formulir, kami buka sampai 17 Juli 2025 bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat. Nanti hasilnya akan menjadi bagian dari dokumen resmi yang disampaikan ke rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu” tutup Usin.

Reporter: Iman SP Noya