Interaktif News – Sejumlah warga Desa Pasar Seluma yang diwakili oleh Novika Linda, Nevi Anggraini, Elda Nenti, dan Zemi Sipantri, didampingi tim kuasa hukum dari AKAR Law Office, melaporkan Kepala Desa Pasar Seluma kepada Bupati Seluma.

Laporan tersebut disampaikan langsung dalam forum audiensi  resmi di Kantor Bupati Seluma yang turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Deddy Ramdhani, Asisten III, dan Kepala Bagian Hukum, Nurfadlyah, Jumat, (27/06/25)

Laporan masyarakat tersebut menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Pasar Seluma, YS yang mengeluarkan Surat Rekomendasi Usaha Warung Kopi dan Karaoke Nomor: 340/39/KD-PS/R/2025 tertanggal 13 Maret 2025. Rekomendasi ini diberikan untuk membuka usaha di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Pasar Seluma, sebuah wilayah yang termasuk dalam zona konservasi.

Menurut laporan, surat rekomendasi dikeluarkan setelah Kades menerima permohonan dari seseorang berinisial A pada 10 Maret 2025. Namun, setelah warung kopi dan karaoke tersebut mulai beroperasi, masyarakat mengaku resah karena tempat itu diduga tidak hanya menjual minuman keras, tetapi juga menyediakan perempuan penghibur. Warga juga menemukan bahwa usaha tersebut tidak mengantongi izin resmi, hanya mengandalkan surat rekomendasi dari Kepala Desa.

Upaya warga untuk menyampaikan keberatan kepada Kepala Desa pada 18 Maret 2025 tidak membuahkan hasil. Sikap Kepala Desa dinilai tidak tegas dan terkesan melakukan pembiaran, yang berujung pada terganggunya ketertiban umum dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Direktur AKAR Law Office, Ricki Pratama Putra dan rekan menyampaikan bahwa tindakan Kepala Desa tersebut patut diduga sebagai bentuk pelampauan wewenang (ultra vires act). “Mengeluarkan rekomendasi usaha di kawasan konservasi bukanlah kewenangan Kepala Desa. Apalagi jika usahanya beroperasi tanpa izin dan melanggar norma hukum,” tegas Ricki.

Selain melampaui kewenangan, Kepala Desa juga diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Ini bisa dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 28 dan 30 UU Desa, termasuk sanksi pemberhentian sementara,” tambah Ricki.

Sekda Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, menyambut baik laporan warga dan menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah desa. Ia memastikan laporan tersebut akan disampaikan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti melalui Inspektorat Daerah.

Sementara itu, Novika Linda, salah satu perwakilan warga, berharap laporan ini segera diproses secara adil dan transparan. “Kami ingin agar pemerintah menjamin tidak ada lagi kegiatan usaha yang bertentangan dengan norma, hukum, adat, dan agama di wilayah Seluma apalagi di kawasan konservasi,” ujarnya.

Editor: Irfan Arief