Interaktif News – Jaksa KPK menghadirkan 5 saksi dalam sidang lanjutan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan kawan-kawan di PN Tipidkor Bengkulu, Rabu, 30 April 2025.

Kelima saksi yang dihadirkan yakni Kepala Kantor Penghubung Pemprov Bengkulu Jimi Haryanto, Kasubag TU Biro Umum Setda Pemprov Bengkulu Puspita Dewi, Direktur RSJKO Jasmen Silitonga, GM Hotel Mercure Herman Tri Mulyanto, dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Effendi.

Awalnya Ketua Majelis Hakim, Faisol mempertanyakan kepada saksi Jimi Haryanto apakah ada ancaman dari Rohidin jika tidak menyetor uang maka diberhentikan dari jabatan. Jimi menjawab  tidak ada ancaman secara langsung. “Tidak secara langsung yang mulia” kata Jimi.

“Terus apa dampaknya coba, kan nggak ada dampak. Saudara sudah gubernur baru sekarang, masih juga penghubung (masih menjabat sebagai kepala kantor penghubung) apa dampaknya (kalau tidak menyetor uang)” kata Faisol.

Kemudian hakim kembali bertanya, apakah saat menjadi Kepala Kantor Penghubung dimintai uang oleh Rohidin. Namun, jawaban Jimi terkesan berbelit hingga memancing emosi Hakim Faisol. “Saudara jangan main-main dengan saya” kata Faisol. “Tidak (tidak memberi uang) yang mulia” jawab Jimi.

Hal serupa ditanyakan kepada saksi Jasmen Silitonga. Hakim Faisol menayakan apakah ada pernyataan langsung dari Rohidin bagi pejabat yang tidak menyetor uang maka akan diganti sebagai pejabat OPD. Jasmen pun menjawab tidak ada ancaman dari Rohidin.

“Kalau saya tidak lagi jadi gubernur kalian mungkin tidak akan jadi pejabat lagi” lanjut Jasmen menirukan ucapan Rohidin. “Kalau begitu mengapa kalian berikan uang itu” tanya Hakim Faisol.

Jasmen kemudian menjelaskan, saat itu ia ditelpon ajudan gubernur untuk rapat di Balai Raya Semarak. Rapat dihadiri langsung Rohidin, saat itu Rohidin menyampaikan akan kembali mencalonkan diri sebagai gubernur dan minta tolong disosialisasikan.

Setelah rapat Jasmen mendapat tanggungjawab untuk pemenangan wilayah Rejang Lebong bersama dengan kepala OPD lainnya. Kemudian Tim Rejang Lebong bersepakat untuk menyumbang uang untuk biaya operasional pemenangan.

“Kesepakatan kami masing-masing Rp 200 juta itu disepakati tanpa ada Pak Rohidin, kesepakatan tim internal. Saya cuma bisa kasih Rp 50 juta,” ujar Jasmen.

Usai sidang Rohidin Mersyah dan kawan-kawan kembali dibawa ke Rutan Malabro. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 7 Maret 2025 dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi.

Reporter: Irfan Arief