3 Orang Pengedar Narkoba Diamankan, Barang Diduga Berasal dari Lapas Bengkulu

Narkoba Bengkulu

Interaktif News - Tim Resnarkoba, Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan pengedar Narkoba Jenis golongan satu yaitu berupa Ganja. Ketiga orang tersebut berinisal SA (26) warga Kecamatan Batik Nau, MW (21) warga Lakok Kecamatan Batik Nau, dan TW (33) warga  Kecamatan Kota Arga Makmur.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bayu Purwono menjelaskan telah mengamankan 3 orang tersangka pada saat press Release diMapolres Bengkulu Utara, Kamis (23/1/2020) 

Kronologisnya berawal dari Tw memesan Narkotika golongan 1 yang diduga jenis Ganja kepada SA seharga Rp. 2 Juta, Sa kemudian berkomunikasi dengan Mw guna menyuruh membeli Narkotika tersebut,

“Hasil pemeriksaan, Mw mengambil Narkotika dari Bengkulu dengan sistim peta dan transfer kepada Cn, diduga napi Lapas Bengkulu,” jelas Kasat.

Dengan Kejadian tersebut  ketiga tersangka dikenakan UU RI No 35 tahun 2009 pasal 144 dan 111 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun Penjara.

Reporter: Repi Pratomo
Editor: Riki Susanto