MK Putus Perkara Tapal Batas Lebong-Bengkulu Utara

MK Lebong

Para Kuasa Hukum Pemda Lebong saat pembacaan putusan sela di MK, Jumat, 22 Maret 2024, Foto: Dok

Interaktif News – Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan Sela (Provisi) atas sengketa tapal batas (tabat) antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara. Putusan sela Nomor 71-PS/PUU-XXI/2023 dibacakan di ruang sidang MK di Jakarta pada Jumat, 22 Maret 2024.

Dalam putusannya MK memerintah Gubernur Bengkulu untuk melakukan mediasi antara Pemda Lebong dan Pemda Bengkulu Utara dalam tempo 3 bulan. Selain itu MK juga memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan supervisi terhadap mediasi tersebut. 

“Mengadili, sebelum menjatuhkan Putusan Akhir: Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemerintah Kabupaten Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan hukum putusan tersebut mengatakan, demi memeroleh penyelesaian yang tepat dan efektif serta berkeadilan, upaya penyelesaian sengketa wilayah yang telah dilakukan Gubernur Bengkulu di atas perlu dilakukan kembali dengan menghadirkan semua pihak. 

Selanjutnya, sambung Arief, demi memberikan kepastian hukum terkait dengan upaya penyelesaian melalui mediasi dimaksud, MK perlu menetapkan jangka waktu penyelesaian upaya mediasi yakni selama paling lama 3 (tiga) bulan sejak Putusan Sela a quo diucapkan. Jangka waktu demikian dinilai cukup memberikan kesempatan kepada para pihak yang "bersengketa" untuk mencari jalan keluar terbaik terkait dengan persoalan batas wilayah dimaksud. 

“Apalagi, sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan, para pihak yang "bersengketa" dan juga Gubernur Bengkulu pada dasarnya sama-sama memiliki itikad baik untuk mengupayakan penyelesaian sengketa batas wilayah tersebut” kata Arief.

Selain itu, Arief juga menyampaikan, putusan sela dapat dijatuhkan oleh Mahkamah berkenaan dengan pengujian undang-undang manakala terdapat kebutuhan dalam praktik dan adanya tuntutan rasa keadilan masyarakat serta dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. 

Selain itu, putusan sela dapat pula dilakukan jika terdapat kondisi yang sangat spesifik terutama dalam melindungi hak konstitusional warga negara (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70-PS/PUU-XX/2022]. Lebih lanjut Pasal 69 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menentukan bahwa Putusan Mahkamah dapat berupa Putusan, Putusan Sela atau Ketetapan.

Dengan demikian, sambung Arief, menurut Mahkamah, meskipun Pemohon tidak memohonkan putusan sela (provisi) dalam permohonannya, namun untuk memberikan kepastian hukum yang adil, in casu dalam kaitan dengan cakupan wilayah dan batas-batas wilayah Pemerintahan Daerah Bengkulu Utara maka Mahkamah perlu mengeluarkan Putusan Sela dalam permohonan a quo.

Sebagai informasi, permohonan Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong. Pada Sidang Pendahuluan yang digelar di MK pada Selasa, (25/7/2023) lalu, Pemohon mengaku dirugikan atas berlakunya Ketentuan Pasal 1 angka 10 beserta Penjelasan dari Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara. 

Menurut Pemohon, Ketentuan itu telah menyebabkan Pemohon kehilangan wilayah Kecamatan Padang Bano untuk seluruhnya, beserta sebagian wilayah 18 Desa yang tersebar di 6 Kecamatan lainnya. Pemohon mengaku dapat membuktikan wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa yang berada di 6 Kecamatan lainnya itu adalah bagian wilayah Pemohon dengan dasar Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lebong.

Pemohon menyebutkan, masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa yang berada di 6 Kecamatan lainnya pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, serta DPRD di tahun 2009 dan 2014 merupakan pemilih yang masuk Daerah Pemilihan Kabupaten Lebong dan bukan masuk ke Daerah Pemilihan Kabupaten Bengkulu Utara.

Editor: Iman SP Noya