Soal Gaji PPPK yang Baru Lulus, Ini Penjelasan Pemprov Bengkulu

PPPK

Pelantikan PPPK Provinsi Bengkulu Juli 2023 lalu, Foto: Dok

Interaktif News – Belum adanya kepastian sistem pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja lulus tahun 2023 lalu ditanggapi Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, Selasa, (27/02/2024).

Seperti diketahui, Pemprov Bengkulu baru saja meluluskan 748 PPPK yang terdiri dari guru dan tenaga teknis. Ratusan PPPK ini belum ada kepastian tentang sistem penggajian, untuk sementara masih mengacu kepada APBD Provinsi Bengkulu.  

Dikatakan, Isnan Fajri saat ini Pemprov Bengkulu masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat terkait formulasi penggajian yang baku.  

"Kita akan mengacu kepada APBD kita dulu, nanti kita menunggu petunjuk teknisnya seperti apa (dari Pusat). Kalau memang nanti petunjuk data base-nya semua digaji APBN, ya kita tindak lanjuti," ungkap Isnan.

Saat ini kata Isnan Fajri porsi belanja pegawai Pemprov Bengkulu berada diangaka 35 persen atau terjadi kelebihan 5 persen dari ketentuan maksimal. Sisi lain penerimaan PPPK juga menjadi atensi pemerintah pusat. 

"PPPK itu instruksi pusat. Kita kan tak bisa nentukan sendiri, kalau ada penerimaan 3x (dàlam setahun) kita tindak lanjuti, porsi belanja kita 35% sudah kelebihan 5% makanya kita hati-hati kalau tidak ada tambahan APBN," kata Isnan 

Editor: Iman SP Noya