Wewenang dan Tugas Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia

Wewenang dan Tugas Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia

Interaktif News - Menjadi Presiden itu tidak mudah, Ia harus mampu berhitung sekian langkah ke depan untuk mengambil keputusan dan keputusan itu belum tentu popular atau menyenangkan banyak orang.

Terkadang ada yang disembunyikan dan tidak ditampakkan ke publik, seperti misalnya; ada dari jajarannya yang bermain manuver politik di belakang tanpa sepengetahuannya, atau orang-orang yang mempunyai kedudukan tinggi tapi membangkang bahkan berusaha menjatuhkan nama Presiden dengan gerakan konspirasinya.

Tentu tidak bisa seorang Presiden menyatakan ke publik, bahwa " ada beberapa pejabat yang membangkang dari perintah saya.. " karena itu akan menjadi stigma buruk dan membangun blunder-blunder baru yang sulit ditahan.

Terkadang seorang pemimpin harus mengambil resiko tanggung jawab meskipun itu buruk dan bukan atas dasar perintahnya, karena ia harus berfikir lebih luas untuk menjaga stabilitas keamanan nasional. 

Presiden di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Republik berbeda konsep dengan demokrasi. Terdapat anggapan bahwa Negara Republik akan lebih demokratik jika dibandingkan dengan Negara Monarki. Hal ini sebenarnya bergantung pada pemegang kuasa eksekutif. Namun biasanya Negara Republik sering disamakan dengan demokrasi, karena pemimpin dipilih oleh rakyat. Dalam Negara Monarki, kepala pemerintahan menjabat seumur hidup dan kuasanya akan diberikan kepada penerus dalam keluarganya. Untuk Konsep Republik, sebenarnya  telah diterapkan sejak lama, salah satunya yaitu oleh Republik Roma. Ketua Negara Republik pada saat ini biasanya hanya dipimpin oleh satu orang saja, yakni Presiden.

Selain berbentuk Republik, Indonesia juga merupakan sebuah Negara Kesatuan. Negara Kesatuan adalah negara berdaulat yang dipimpin sebagai satu kesatuan tunggal. Pemerintahan pusat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dan berkewajiban menjalankan kekuasaan-kekuasaan serta kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan serta dipilih oleh pemerintah pusat untuk dilaksanakan oleh masing-masing kepala daerah dalam satu Negara Kesatuan. Selain di Indonesia, Saat ini bentuk pemerintahan Negara Kesatuan telah banyak diterapkan di banyak negara lainnya.

Seorang Presiden di dalam Negara Republik mempunyai dua tugas dan jabatan, yakni sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Begitu pula yang terjadi di Indonesia. Karena Negara Indonesia ini merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, maka Presiden juga memiliki dua fungsi yaitu sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Untuk lebih memahami perbedaan antara Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat, karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dengan demikian, menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 seorang Presiden mempunyai kewenangan yang sangat banyak.

Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara

  1. UUD 1945 Pasal 10: Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
  2. UUD 1945 Pasal 13 ayat 1: Presiden mengangkat duta dan konsul.
  3. UUD 1945 Pasal 13 ayat 3: Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  4. UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
  5. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
  6. UUD 1945 Pasal 32 Ayat 1: Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
  7. UUD 1945 Pasal 32 Ayat 2: Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
  8. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
  9. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2: Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
  10. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 3:  Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak

Wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

  1. UUD 1945 Pasal 4 ayat 1: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  2. UUD 1945 Pasal 5 ayat 2: Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
  3. UUD 1945 Pasal 17 ayat 2: Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  4. UUD 1945 Pasal 18B Ayat 1: Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
  5. UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2: Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
  6. UUD 1945 Pasal 20 Ayat 4: Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
  7. UUD 1945 Pasal 23 Ayat 2: Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
  8. UUD 1945 Pasal 23F Ayat 1: Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
  9. UUD 1945 Pasal 24A Ayat 3: Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
  10. UUD 1945 Pasal 24B Ayat 3: Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
  11. UUD 1945 Pasal 24C Ayat 3: Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
  12. UUD 1945 Pasal 28I Ayat 4: Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
  13. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
  14. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
  15. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 5: Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Tugas dan kewenangan Presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin dikerjakan sendiri. Oleh karena itu Presiden memerlukan orang lain untuk membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Dirangkum dari berbagai sumber
Editor: Freddy Watania, Riki Susanto