Tersangka Korupsi Dana Desa Arang Sapat, Kabupaten Seluma tahun 2023, Foto: Dok
Interaktif News - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2022. Menurut ICW tren korupsi di perdesan kian meningkat dari tahun ke tahun sejak adanya program Dana Desa.
"Sejak pemerintah mengalokasikan Dana Desa pada tahun 2015, secara konsisten terjadi peningkatan tren kasus korupsi hingga tahun 2022,"dikutip dari laporan ICW.
Catatan dari ICW menyebutkan bahwa sejak 2016 sudah tercatat 17 kasus korupsi di sektor desa. Kemudian pada 2022 jumlahnya melonjak tinggi mencapai 155 kasus.
Meningkatnya kasus korupsi dana desa turut menimbulkan nilai potensi kerugian negara dari korupsi desa yang meningkat drastis.
Tak tanggung-tanggung, pada 2016 potensi kerugian negara baru sekitar Rp 40,1 miliar sedangkan pada 2022 kerugiannya kian membengkak jadi Rp 381 Miliar.
Dari pantauan ICW seluruh kasus korupsi desa tidak melulu berkaitan dengan program Dana Desa. Tindakan korupsi juga menyasar ke penerimaan atau pendapatan desa.
Setidaknya ada lima celah yang menyebabkan anggaran desa rawan dikorupsi menurut catatan ICW, yaitu Proses perencanaan program, ada potensi bias kepentingan kelompok elite
Selanjutnya pada proses pelaksanaan program, ada potensi nepotisme dan tidak transparan. Kemudian pada proses pengadaan barang dan jasa, ada potensi mark-up, rekayasa, dan tidak transparan
Lalu pada proses pertanggungjawaban, ada potensi laporan fiktif. Terakhir pada proses monitoring dan evaluasi, ada potensi hanya bersifat formalitas, administratif, dan telat mendeteksi korupsi.
Besarnya alokasi anggaran desa menjadi tantangan besar bagi pemberantasan korupsi, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.
"Jika kepala desa maupun perangkat desa tidak memiliki pemahaman mengenai pengelolaan anggaran yang baik, maka hal tersebut akan mengakibatkan anggaran dana di setiap desa rawan menjadi bancakan korupsi," tulis ICW.
Bagaimana di Kabupaten Seluma?
Salah seorang penggiat anti korupsi Fauzan Azima mengatakan, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu juga tidak terlepas dari sorotan publik terkait tindak pidana korupsi dana desa. Salah satunya pada 2022 lalu, tindak pidana korupsi dana Desa Arang Sapat yang merugikan negara sebesar Rp 700 Juta.
"Kasus korupsi dana Desa Arang Sapat itu hanya salah satu dari beberapa kasus korupsi dana desa yang sudah terjadi di Kabupaten Seluma. Pastinya hal tersebut menjadi catatan bagi Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar lebih memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa," ucap Fauzan.
Lebih lanjut Fauzan, desa di Kabupaten Seluma masih banyak yang posisinya terpencil sehingga akses pengawasan sulit. Menurutnya, desa terpencil sangat rentan akan terjadinya penyalahgunaan dana desa pada sektor pembangunan ataupun pada program pemberdayaan masyarakat seperti program ketahanan pangan.
"Celah dari tindakan korupsi salah satunya adalah jauh akses dari pengawasan, ya salah satunya di desa terpencil yang pasti susah memantau bagaimana proses pengelolaan dana desa. Ya harusnya pihak terkait bisa melakukan pengawasan secara berjangka, tidak hanya menunggu laporan saja," ujarnya.
"Apalagi kini progam desa gencar dengan program ketahanan pangan yang realisasinya banyak yang terkesan kurang tepat sasaran, memang regulasinya ditentukan lewat Permendes namun yang dilihat bagaimana bentuk penerapan program tersebut apakah sesuai dengan anggaran atau tidak," kata Fauzan.
Reporter: Deni Aliansyah Putra