Tim Supervisi Kemendagri bersama Tim Pemprov Bengkulu, Foto: Dok
Interaktif News - Sengketa tapal batas Kabupaten Lebong-Bengkulu Utara yang tak kunjung usai mendapat perhatian khusus Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan melakukan supervisi, Kamis, (30/5/2024).
Surpervisi terkait tindaklanjut Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Gubernur Bengkulu melakukan mediasi terhadap sengketa 2 kabupaten tersebut. Selain itu, MK juga memerintahkan Kemendagri sebagai tim supervisi.
“Supervisi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Nomor 300.2.3/e.574/BAK, tanggal 16 April 2024 perihal permohonan koordinasi sebelum pelaksanaan mediasi kedua setelah dikeluarkannya keputusan MK.
Kita telah melakukan mediasi sekali waktu itu, kemudian dilanjutkan pembahasan secara teknis oleh tim dari masing-masing pihak. Dari mediasi pertama yang dilakukan, Kemendagri mengapresiasi langkah yang diambil Pemprov Bengkulu," jelas Asisten Pemprov Bengkulu Khairil Anwar usai mempin rapat.
Lanjut Khairil Anwar, untuk mediasi akhir yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat, Pemprov Bengkulu berharap kepada Pemkab Lebong dan Bengkulu Utara untuk bisa membawa bukti atas gugatan yang disampaikan ke MK.
"Memang rapat kali ini tidak mengarah kepada benar atau salahnya gugatan yang disampaikan kedua belah pihak, namun lebih kepada evaluasi atas mediasi sebelumnya. Keputusan MK yang tetap menjadi keputusan akhir atas sengketa ini," kata Khairil.
Editor: Irfan Arief