Interaktif News – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menegaskan  jalan rusak di kawasan Stockpile Kelurahan Teluk Sepang merupakan kewenangan PT Pelindo Regional II Bengkulu. Jalan tersebut mengalami kerusakan parah mulai dari gerbang Pelabuhan Pulau Baai hingga menuju kawasan Stockpile Kelurahan Teluk Sepang.

Menurut Teuku, selama ini pemerintah daerah sering disalahkan atas kondisi jalan tersebut, padahal status aset jalan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pelindo.

“Selama ini kan pemerintah yang disalahkan, padahal kewenangan jalan itu mutlak milik Pelindo. Kalau kita bangun, kita bisa kena karena asetnya bukan punya kita,” kata Teuku Zulkarnain, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Bengkulu pada prinsipnya dapat melakukan perbaikan jalan tersebut, namun harus didahului dengan adanya surat resmi peralihan aset dari Pelindo ke pemerintah provinsi.

“Jadi jangan salah kaprah, jalan Pelindo yang rusak justru pemerintah yang disalahkan. Kecuali Pelindo kasih asetnya sama kita, baru kita aspal itu jalan,” ujarnya.

Teuku juga menekankan agar PT Pelindo Regional II Bengkulu segera membenahi kondisi jalan yang menjadi akses bagi masyarakat di sekitar pelabuhan.

“Waktu itu kan Pelindo menggelontorkan anggaran Rp1 triliun untuk revitalisasi pelabuhan. Selain alur, kenapa tidak sekalian perbaikan jalan. Pelindo kan harusnya cepat benahin itu,” tegasnya.

Teuku berharap Pelindo segera menyelesaikan persolana jalan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait tanggung jawab perbaikan infrastruktur di kawasan Pelabuhan Pulau Baai.

Reporter: Irfan Arief