Interaktif News – Sebanyak 30 calon siswa baru di SMA Negeri 3 Seluma, Desa Padang Pelasan, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, hingga kini masih belum mendapat kepastian status sebagai peserta didik.

Mereka terancam tidak diterima di sekolah tersebut karena keterbatasan kuota penerimaan sesuai petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Kepala SMA Negeri 3 Seluma, Nizarman menjelaskan, sesuai juknis PPDB Tahun Ajaran 2025/2026, daya tampung maksimal sekolah hanya enam kelas dengan kapasitas 36 siswa per kelas atau total 216 siswa.

“Namun, jumlah pendaftar yang masuk mencapai 246 orang, jadi ada 30 siswa yang melebihi kuota yang ditetapkan,” ujar Nizarman saat dikonfirmasi, Senin, (14/07/25).

Nizarman mengaku telah berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu guna meminta penambahan kuota siswa baru. Siswa baru nantinya bisa langsung bergabung dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bersama ratusan siswa baru lainnya.

“Kalau diberi izin, kami siap menerima siswa tambahan karena kami masih punya ruang yang bisa dimanfaatkan, termasuk laboratorium, yang dapat digunakan untuk menunjang proses belajar-mengajar, ” ujarnya.

Sebagian besar dari 30 siswa yang belum mendapat kejelasan ini berasal dari desa-desa penyangga di sekitar sekolah, seperti Desa Lawang Agung, Talang Alai, Tawang Rejo, Kembang Tanjung, hingga Desa Sakaian.

Etri Jayanti, salah satu orang tua siswa, menyatakan keinginannya agar anaknya tetap bisa bersekolah di SMA Negeri 3 Seluma. Ia mengaku memilih sekolah tersebut karena fasilitasnya memadai dan merupakan satu-satunya pilihan yang dekat dari tempat tinggal mereka.

“Kami sangat berharap Gubernur Bengkulu bisa memberi solusi. Anak kami ingin sekolah di sini, dan lokasinya juga paling masuk akal,” kata Etri.

Senada dengan itu, Rahmat Zuframadhan, siswa baru asal Desa Tawang Rejo, juga menyampaikan harapan agar tetap bisa bersekolah di SMA Negeri 3 Seluma. Ia mengaku sudah sejak lama memilih sekolah ini sebelum akhirnya harus terbentur dengan aturan kuota.

“Alasannya fasilitas sekolah bagus dan kemudian rumah saya juga dekat, tidak terlalu jauh jaraknya dari sekolah. Memang jauh sebelumnya saya minat sekolah di SMA 3 Seluma ini, ” tutur Rahmat di sela waktu kegiatan MPLS berlangsung.

Dalam juknis PPDB 2025/2026, disebutkan bahwa penerimaan siswa baru harus dilakukan melalui empat jalur: zonasi domisili (35 persen), prestasi (30 persen), afirmasi (30 persen), dan mutasi (5 persen). Ketentuan ini membatasi jumlah siswa yang bisa diterima, meskipun sekolah memiliki potensi daya tampung tambahan.

Para orang tua berharap ada kebijakan khusus dari pemerintah provinsi agar anak-anak mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan di sekolah pilihan mereka.

Reporter: Deni Aliansyah Putra