Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni, Foto: Dok
Interaktif News - Selain mengusut kasus tukar guling lahan, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma juga melakukan pengusutan kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma pada tahun 2009, 2020 hingga 2011.
Kajari Seluma, Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni membenarkan bahwa pihaknya memang sedang menangani kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Pemkab di tahun 2009,2010, 2011. Saat ini kasus sudah naik ke tahapan penyidikan.
"Sebelumnya penyelidikan sudah selesai dilakukan dan pada akhirnya kasus pembebasan lahan Pemerintah daerah (Pemda) Seluma, tahun 2009, 2010 dan tahun 2011 ini telah masuk ke dalam tahapan penyidikan (Dik)," kata Kasi Pidus Gufroni, Jumat, (27/9/2024).
Lanjut Ghufroni, saat itu pembebasan lahan perkantoran Pemda Seluma menggunakan dana APBD tahun 2009, 2010, 2011, totalnya lebih kurang Rp 11 Miliar.
Selama 3 tahun pembebasan lahan berlangsung anggaran yang dikucurkan sangat bervariasi. Proses selama 3 tahun itu yang diduga tidak sesuai aturan dan diduga mark up.
"Sumber dana dari APBD Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 dan 2011. Nilai anggaran bervariasi. Yang jelas total anggaran kurang lebih Rp 11 Miliar kurang," ungkap Gufroni.
Dijelaskan Ghofroni, lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemda Seluma yang dimaksud terletak di lokasi perkantoran Pemkab Seluma yang berada di wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.
Tepatnya lokasi lahan dimulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial (Dinsos), Kominfo, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Lingkungan Hidup hingga ke lokasi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.
Total luas lahan kurang lebih 55 hektar. Secara rinci pada tahun 2009 seluas kurang lebih 20 hektar, tahun 2010 seluas kurang lebih 16,5 hektar dan pada tahun 2011 seluas kurang lebih 13 hektar.
"Saat ini tim masih melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Baik pejabat teknis pada saat itu, maupun pejabat pengelola keuangan pada saat pengadaan dilakukan," tegas Gufroni.
Sebelumnya Tim Penyidik Pidsus Kejari Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi pada tahapan proses penyelidikan. Terdapat 7 orang saksi yang telah dimintai keterangan yang terdiri dari pejabat keuangan hingga pejabat teknis pada saat proses pembebasan lahan tersebut.
Reporter: Deni Aliansyah Putra