Terbaru! 75 Sengketa Pilkada Masuk MK dan 2 Diantaranya dari Bengkulu

MK

Ketua MK Republik Indonesia Dr Anwar Usman, Foto: Dok

Interaktif News – Mahkamah Konstitusi bakal ramai disorot lantaran hajatan pilkada serentak 2020 sudah memasuki tahapan perselisihan hasil pemilihan (PHP). Hingga Sabtu 19 Desember 2020 pukul 19.00 WIB, terdapat 75 sengketa pilkada yang teregister di laman www.mkri.id. 

Jumlah itu merupakan akumulasi dari sengketa yang didaftarkan secara online maupun dengan cara mendatangi langsung kantor MK di Jalan Merdeka Barat, Jakarta. Dengan rincian 67 register merupakan sengketa pilkada bupati dan 8 register pilkada wali kota sedangkan untuk pemilihan gubernur belum ada satu pun daftar gugatan tergister.

Mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang pengajuan permohonan PHPU ke MK dilakukan dalam tempo 3 x 24 jam setelah tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU di masing-masing tingkatan. Untuk pilkada bupati dan wali kota dilaksanakan 13-17 Desember 2020 dan pilkada gubernur tanggal 16-20 Desember 2020.

Baca juga: Budiman Resmi Gugat Kemenangan Petahana Pilkada Bengkulu Selatan ke MK

“Jadwal pengajuan permohonan PHPU ke MK adalah 3 x 24 jam terhitung sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara Pilkada di daerah,” kata Komisoner KPU RI Hasyim Asyari, Jumat, (18/12/2020) dikutip beritasatu.com

Seperti diketahui, pilkada serentak pada 9 Desember  2020 lalu diikuti 270 daerah dengan rincian 9 pilkada gubernur, 224 pilkada bupati, dan 37 pilkada wali kota. Ajang itu melibatkan 741 pasangan calon yakni 25 paslon  bertarung di arena pilgub, 615 paslon bertarung untuk pilbup dan 101 palson bertarung di pilwakot.

Dua Register Perkara dari  Bengkulu

Provinsi Bengkulu merupakan wilayah yang hampir seluruh daerahnya menggelar pilkada termasuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Dari 10 kabupaten/kota, 8 daerah diantaranya menggelar hajatan pilkada. Namun, hingga hari ini hanya dua pilkada yang meregister sengketa pilkada di MK. Pilkada Kaur dan Pilkada Bengkulu Selatan.

Pilkada Kaur gugatan didaftarkan oleh kandidat petahana Gusril Pausi-Medi Yuliardi yang kalah dari penantangnya Lismidianto-Herlian Muchrim. Tertuang dalam register perkaranya, gugatan Gusril-Medi didaftarkan pada Jumat, 18 Desember 2020 melalui kuasa pemohon Mudarwan Yusuf dan Ardian dengan termohon KPU Kaur. 

Sedangkan gugatan Pilkada Bengkulu Selatan didaftarkan oleh paslon Budiman-Helmi Paman melalui kuasa hukumnya Achmad Tarmizi Gumay. Budiman-Helmi Paman merupakan peraih suara terbanyak urutan ketiga hasil rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Bengkulu Selatan. Paslon yang diusung PDIP dan Gerindra ini kalah perolehan suara dari kandidat petahana Gusnan Mulyadi-Rifai yang berada diurutan kesatu dan Hartawan-Darmin urutan kedua.

Achmad Tarmizi Gumay selaku kuasa hukum dari paslon Budiman-Helmi Paman dalam keteranganya mengatakan, sengketa pilkada Bengkulu Selatan telah didaftarkan ke MK pada Jumat 18 Desember 2020 melalui pendaftaran online. Ia menyebut, pilkada Bengkulu Selatan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif hingga kandidatnya kalah. 

“Kami menemukan dugaan eksodus di lima kecamatan untuk itu kami daftarkan gugatan ke MK dan Insyallah Senin (21/12/220) gugatan ke Bawaslu juga kami masukan. Dua langkah hukum sekaligus” kata advokat kepala plontos ini, Sabtu, (19/12/2020)

Reporter: Riki Susanto
Editor: Irfan Arief