Interaktif News – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan tersebut, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan aset dan alur administratif Mega Mall, Rabu, 10 Desember 2025.

Arif Gunadi, yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) serta Kepala BPKAD Kota Bengkulu, diharapkan mampu memberi gambaran mengenai pengawasan aset daerah, khususnya terkait kerja sama pemanfaatan lahan Mega Mall. Namun dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Arif mengaku tidak banyak mengetahui detail proses kerja sama Mega Mall

“Tidak tahu saya” kata Arif Gunadi saat ditanya kuasa hukum para terdakwa terkait proses pembangunan Mega Mall yang tidak menggunakan APBD.

Arif juga mengaku tidak tahu proses perubahan status lahan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hingga proses pemecahan sertifikat dan pengagunan yang diduga melanggar ketentuan.

Sidang ini sendiri merupakan bagian dari proses pembuktian terhadap tujuh terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Ahmad Kanedi, Kurniadi Benggawan, Heriadi Benggawan, Satriadi Benggawan, Wahyu Laksono, Budi Santoso, dan Chandra D. Putra. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan aset daerah yang mengakibatkan tidak adanya penyetoran PAD Mega Mall ke kas daerah

Dalam perkara ini, kerugian negara diduga mencapai Rp 194,6 miliar, berasal dari kebocoran PAD dan praktik pengelolaan aset yang dinilai menyimpang. Kejaksaan juga telah menyita bangunan Mega Mall dan PTM seluas lebih dari 15 ribu meter persegi sebagai barang bukti.

Reporter: Irfan Arief