Interaktif News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menuntut hukuman 8 tahun penjara terhadap Fando Pranata, mantan Kepala Unit Bank Bengkulu Cabang Megamall, dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembobolan kas Bank Bengkulu Unit Megamall tahun 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta persidangan.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,7 miliar. Dana tersebut, diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, antara lain membayar pinjaman di KCP Bank Bengkulu Unit Topos Kabupaten Lebong, merenovasi rumah, serta bermain judi online,” kata Fri WS Sumbayak.

Selain tuntutan pidana 8 tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar.

“Dalam tuntutan JPU, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar,” jelasnya.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Reporter: Irfan Arief