Interaktif News – Berkas perkara sembilan tersangka dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit BRI Agro Niaga kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM) senilai Rp 119 miliar dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti Pidsus Kejati Bengkulu, Jumat, (12/12/25)

Dengan lengkapnya berkas tersebut, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Adapun kesembilan tersangka yang dilimpahkan ke JPU yakni I Komang Sudiarsa (mantan Direktur Utama PT BRI Agro Niaga) Novel Jackson Rajagukguk (mantan Kepala Divisi Pengendalian Risiko Kredit PT BRI Agro Niaga).

Kemudian Zuhri Anwar (mantan Direktur Bisnis BRI Agro Niaga), SA (pensiunan PT Bank Raya Indonesia Tbk) FA (pegawai aktif PT Bank Raya Indonesia)

Selanjutnya Raharjo Sapto Ajie Sumargo (owner PT DPM) Novita Sumargo (Direktur PT DPM), SL, (pensiunan PT BRI Tbk sekaligus mantan Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro Niaga) dan SM (mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit Perbankan Perkebunan)

Kepala Seksi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyampaikan bahwa indikasi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit tersebut telah terlihat sejak awal proses pengajuan dan semakin menguat setelah dilakukan audit investigative.

“Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Hingga kini, para tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan” kata Arief

Setelah proses pelimpahan tahap II, sembilan tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Perkara ini menjadi salah satu kasus besar di sektor perbankan yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada tahun 2025.

Reporter: Irfan Arief