Interaktif News – Aliansi Pemuda Indonesia (API) Provinsi Bengkulu secara resmi melaporkan dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan karyawan Bank Bengkulu Tahun 2024 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua API Bengkulu, Kelvin Aldo bersama sejumlah perwakilan aliansi, Kamis, (18/12/25)

Dalam keterangannya, Kelvin Aldo menegaskan bahwa dugaan tersebut sejatinya bukan isu baru. Menurutnya, persoalan rekrutmen Bank Bengkulu sudah lama menjadi perbincangan publik, bahkan telah disebut secara terbuka oleh KPK serta terungkap dalam fakta persidangan perkara korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Namun demikian, hingga saat ini belum pernah ada laporan resmi yang secara khusus masuk ke aparat penegak hukum terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam rekrutmen tersebut.

“Masalah ini sebenarnya sudah santer di ruang publik, disebut oleh KPK, bahkan terungkap dalam fakta persidangan Rohidin. Tetapi belum pernah ada laporan resmi yang secara khusus melaporkan. Karena itu, API mengambil sikap untuk melaporkannya secara resmi ke Kejati Bengkulu,” tegas Kelvin Aldo.

Sementara Divisi Hukum dan Advokasi API Bengkulu, Abdullah, mengatakan, pelaporan resmi dimaksudkan agar aparat penegak hukum memiliki dasar formil untuk menindaklanjuti dugaan tersebut secara lebih terarah, profesional, dan terbuka.

“Sebenarnya rangkaian skandal ini sudah sangat terang dan nyata. Konstruksi hukum dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor sudah sangat jelas. Karena itu, kami meminta Kejati Bengkulu serius mengusut laporan ini” kata Abdullah menambahkan.

Diperiksa KPK, Rekrutmen 2024 Diduga Sarat Titipan dan Suap

Dugaan yang dilaporkan API Bengkulu tersebut sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam proses penanganan perkara korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada 31 Januari 2025 lalu, penyidik KPK telah memeriksa jajaran direksi Bank Bengkulu terkait proses rekrutmen pegawai Tahun 2024. KPK mengungkap, adanya dugaan setoran uang miliaran rupiah dari peserta yang dinyatakan lulus.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut total setoran yang terkumpul mencapai sekitar Rp1 miliar. “Dugaannya adalah yang telah dinyatakan lulus dimintakan uang. Total uang yang terkumpul kurang lebih Rp1 miliar,” ungkap Tessa Mahardhika beberapa waktu lalu.

Sumber media ini juga menyebut, dari total 89 orang karyawan yang dinyatakan lulus rekrutmen, proses seleksi terindikasi sarat praktik titipan. Diantara yang ikut lulus adalah anak kandung dari mantan Direktur Operasional Bank Bengkulu, Jufrizal Eka Putra.

Pada saat rekrutmen berlangsung, Juzfrizal Eka Putra sedang menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Bank Bengkulu yang bertanggung jawab langsung atas proses penerimaan pegawai.

Kemudian beberapa nama yang ikut lulus juga terindikasi keluarga dekat pejabat daerah di Provinsi Bengkulu, yakni anak mantan Sekda Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, anak mantan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, keponakan mantan Penjabat Walikota Bengkulu Arif Gunadi.

Selain itu, penerimaan juga sarat manipulasi. Sejumlah peserta yang dinyatakan lulus rekrutmen terindikasi tidak memenuhi standar nilai psikotes atau tidak disarankan. Diantaranya KA yang merupakan anak dari mantan Bupati Bengkulu Selatan dan NDC keponakan mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu.

Namun untuk mengamankan peserta yang seharusnya tidak lulus psikotest, standar kelulusan diduga diturunkan. Ambang batas kelulusan yang semula ditetapkan sebesar 65 persen diturunkan menjadi 50 persen.

Belakangan diketahui, seluruh pegawai hasil rekrutmen tahun 2024 telah diberhentikan oleh Bank Bengkulu dengan alasan karyawan tersebut adalah tenaga kontrak. Namun, pemberhentian tersebut diduga imbas dari proses rekrutmen yang bermasalah.

Reporter: Irfan Arief