Interaktif News – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.2/1978/B.1/2025 tentang imbauan menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat edaran ini diterbitkan sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi bencana hidrometeorologi di wilayah Provinsi Bengkulu.

Surat edaran ditandatangi langsung oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi.

Selain itu, pemerintah provinsi juga memperhatikan Press Release Kepala Stasiun Meteorologi Kelas III Fatmawati Soekarno BMKG Bengkulu tanggal 10 Desember 2025 mengenai peringatan waspada cuaca ekstrem.

Berdasarkan informasi BMKG, seluruh wilayah Provinsi Bengkulu diidentifikasi akan dilanda hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat dalam beberapa hari ke depan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan gelombang tinggi di wilayah perairan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam melakukan aktivitas di darat, laut, maupun udara.

Masyarakat juga diminta menghindari lokasi-lokasi yang berpotensi rawan bencana, seperti kawasan pantai, mengingat adanya kecenderungan peningkatan ombak dan gelombang tinggi. Selain itu, warga diimbau melaksanakan gotong royong secara berkala untuk membersihkan saluran air dan drainase di lingkungan masing-masing guna mencegah genangan dan banjir.

Dalam menyambut Tahun Baru 2026, pemerintah daerah mengajak masyarakat mengisi kegiatan dengan hal-hal positif dan religius. Masyarakat diharapkan melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Khusus bagi pemeluk agama Islam, dianjurkan menggelar zikir, istigasah, serta doa bersama agar terhindar dari berbagai musibah.

Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menegaskan agar masyarakat tidak merayakan pergantian malam Tahun Baru 2026 dengan meniup terompet, membakar kembang api atau petasan, serta melakukan kebut-kebutan di jalan raya, demi menjaga keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

Dengan adanya surat edaran ini, Pemprov Bengkulu berharap seluruh masyarakat dapat meningkatkan kepedulian dan kesiapsiagaan, sehingga perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Reporter: Irfan Arief