Interaktif News -Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, Rabu, (5/11/2025).

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi pada proyek Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Lebong.

Informasi yang diperoleh, penggeledahan berlangsung sejak siang hari hingga sore di dua lokasi berbeda yakni di Komplek Perumahan Cita Marga Recidince, Kabupaten Lebong dan Kota Bengkulu.

Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik turut diamankan sebagai barang bukti untuk memperdalam penyidikan. Diantaranya handphone milik Mustrani dan istri.

Saat proyek BSRS digulirkan, Mustarani masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong.

Selain rumah Mustarani, Penyidik juga menggeledah Toko Bangunan Bintang Baja kontruksi (BBK), Bintang Jaya Bangunan (BJB) dan Bintang Nata Bangunan (BNB) masing-masing beralamat di Kabupaten Lebong.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy  Pramudya Wardana membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

Ia menyebut, langkah itu merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. “Benar, ada kegiatan penggeledahan” ujarnya.

Program BSRS senilai Rp 4,1 miliar ini ditujukan untuk membantu ratusan penerima manfaat dalam pembangunan rumah layak huni. Namun, belakangan muncul dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis proyek.

Mustarani selaku Pengguna Anggaran (PA) diduga mengarahkan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) untuk memilih Toko Bangunan sehingga dapat mengatur bahan bangunan yang akan diserahkan kepada penerima bantuan.

Reporter: Irfan Arief