Interaktif News – Meski peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) telah berlangsung pada 9 Desember, Kejaksaan Negeri Seluma kembali menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi camat serta para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Seluma, Rabu, (10/12/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula BKD Kabupaten Seluma itu turut dihadiri Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Inspektur Pemkab Seluma Marah Halim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Badan Keuangan Daerah.

Penyuluhan mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat” dengan fokus pada penguatan pengawasan dan pengelolaan Dana Desa.

Kepala Perwakilan BPKP Bengkulu, Sugimulyo, memaparkan adanya 25 kasus penyimpangan pengelolaan APBDes dan satu kasus BUMDes yang terjadi sejak 2019 hingga 2024.

“Total kerugian negara dari kasus itu berjumlah Rp 7 miliar 983 juta,” ujar Sugimulyo.

Ia menekankan bahwa Dana Desa memiliki peran penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga tidak boleh disalahgunakan.

“Dana Desa ini bisa mengurangi kemiskinan, menurunkan angka stunting, meningkatkan pelayanan publik, memperbaiki jalan hingga irigasi. Jadi benar-benar harus bermanfaat, bukan justru dikorupsi,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta yang mengikuti penyuluhan interaktif tersebut. Ia menyebut kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

“Pemerintah desa adalah pihak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu pengelolaan Dana Desa harus benar-benar tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Eka.

Menurutnya, masih banyak kepala desa yang belum memahami tata kelola keuangan desa secara baik, sehingga berpotensi menimbulkan penyimpangan. Kehadiran BPKP dan Inspektorat Seluma sebagai pemateri diharapkan dapat memperkuat pemahaman tersebut.

“Kami menemukan realitas di lapangan bahwa tata kelola keuangan desa masih belum tertib. Selain faktor ketidaktahuan, ada juga sebagian kecil yang memang memiliki niat tidak baik,” ujarnya.

Eka mengingatkan bahwa kepala desa harus memandang tugasnya sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bukan sarana untuk memperkaya diri.

“Seperti disampaikan Kepala BPKP, kepala desa itu pelayan masyarakat. Jadi niatnya harus untuk amal jariyah, memberikan pelayanan, bukan mencari uang,” tuturnya.

Reporter: Deni Alian Syah Putra