Interaktif News – AKAR Global Inisiatif hari ini mengadakan pertemuan penting dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin S.I.P., di Rumah Dinas Ketua DPRD. Pertemuan ini bertujuan untuk mendorong akselerasi pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Enggano.

“Maksud dan tujuan kami menemui Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara adalah untuk mendorong akselerasi pengakuan perda MHA Enggano, dimana hari ini semakin urgen untuk dilakukan,” kata Direktur AKAR Global Inisiatif, Erwin Basrin

Ia mengatakan, pengesahan perda menjadi krusial di tengah kondisi geografis Enggano sebagai pulau terluar, ditambah dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang saat ini terisolasi.

”Kondisi Enggano yang sama-sama kita ketahui saat ini, semakin menyadarkan kita bahwa begitu pentingnya Perda ini dalam rangka melindungi hak-hak warga Enggano dengan segala hak-hak ekonomi, sosial dan budayanya, termasuk hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alamnya” sambung Erwin.

Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin turut menyambut baik. Ia menyatakan kesepakatannya untuk bersama-sama mendorong percepatan proses pengesahan Perda MHA Enggano.

“Kami menyambut baik dan bersepakat dengan AKAR untuk mendorong percepatan proses pengesahan Perda MHA Enggano,” tegas Parmin. Ia juga berkomitmen mengawal proses pembahasan perda sampai tuntas.

“Kami berkomitmen untuk mengawal proses pembahasan Perda MHA Enggano ini. Perda MHA Enggano saat ini juga telah masuk dalam proses pembahasan dan akan dibahas pada sidang ke 3, kemungkinan di akhir tahun ini,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, AKAR Global Inisiatif turut menyerahkan Dokumen Naskah Kajian Akademik dan Raperda MHA Enggano. Naskah ini merupakan hasil kerja Tim Penyusun yang terdiri dari Ricki Pratama Putra, S.H., M.H., Dr. M. Yamani, S.H., M.Hum., dan Dr. Septri Widiono, S.P., M.Si.

“Nasakah kajian dan Raperda ini kami susun secara partisipatif bersama masyarakat Enggano melalui dua kali konsultasi publik” kata Ricki Pratama Putra.

Editor: Irfan Arief