Interkatif News – Lima tersangka kasus dugaan korupsi tambang batubara yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 500 miliar, resmi menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidsus Kejati Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, Rabu, (19/11/2025).

Kelima tersangka tersebut yakni Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, dan Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman.

Pelimpahan dipimpin langsung oleh Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, dan disaksikan oleh Kajari Bengkulu, Yeni Puspita.

Selain lima tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti diantaranya 10 boks berisi berkas, 1 boks barang bukti elektronik, 10 mobil mewah, sertifikat tanah, rumah, dan bangunan, Perhiasan serta uang tunai Rp 103 miliar yang telah dititipkan pada rekening penampung.

Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mengatakan, untuk pelimpihan hari ini baru mencakup lima tersangka dari total 13 orang yang telah ditetapkan.

“Hari ini kami baru melimpahkan lima tersangka. Delapan tersangka lainnya akan menyusul secara bertahap,” ujarnya. “Untuk sisanya akan dilakukan secepatnya,” tutup Arief.

Sementara Kajari Bengkulu Yeni Puspita menjelaskan setelah pemeriksaan kelengkapan barang bukti, pihaknya memutuskan bahwa untuk kelancaran proses penuntutan, seluruh tersangka akan tetap ditahan.

“Demi kelancaran proses penuntutan, kelima tersangka tetap kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero dan Lapas Kelas IIA Bengkulu,” tegas Yeni.

Yeni memastikan bahwa 8 jaksa gabungan dari Kejati dan Kejari Bengkulu telah ditunjuk untuk menangani perkara besar tersebut.

“Berkas dakwaan akan segera dirampungkan sehingga perkara dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu” kata Yeni.

Reporter: Irfan Arief