Interaktif News – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Persetujuan tersebut disampaikan dalam ekspose yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025, di Kantor Kejari Bengkulu.

Ekspose dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Dr. Rusydi Sastrawan, S.H., M.H., serta jaksa fasilitator. Ekspose dilakukan secara virtual dengan Jampidum yang diwakili pejabat Direktorat C dan Direktorat A Jampidum.

Tiga perkara yang disetujui diselesaikan melalui keadilan restoratif tersebut masing-masing melibatkan tersangka Rahmat Hidayat alias Ahmat dalam perkara penyalahgunaan ekstasi, Bona Party Sidauruk dalam perkara penyalahgunaan ganja, serta Lekat Herdianto alias Kat dalam perkara pencurian ringan.

Ketiganya dinilai memenuhi syarat RJ karena merupakan pelaku pertama kali, bukan bagian dari jaringan kejahatan, serta barang bukti berada di bawah ambang batas yang ditentukan.

Untuk dua perkara narkotika, hasil asesmen terpadu BNN menyimpulkan para tersangka sebagai pengguna akhir dan merekomendasikan rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Rumah Rehabilitasi BNNP Bengkulu.

Sementara dalam perkara pencurian, kerugian korban telah dipulihkan dan korban menyatakan telah memaafkan para tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Yeni Puspita menegaskan, penerapan Restorative Justice ini merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanusiaan, serta pemulihan, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan pedoman Jaksa Agung terkait penanganan perkara pidana tertentu.

Persetujuan Restorative Justice terhadap perkara narkotika ini menjadi yang pertama kali diterapkan oleh bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu, khususnya terhadap perkara penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan rehabilitatif.

“Ini bersejarah bagi Kejari Bengkulu dalam penanganan perkara narkotika, dimana penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada upaya pemulihan dan penyelamatan generasi, khususnya bagi pengguna yang memang layak direhabilitasi,” tegas Yeni Puspita.

Reporter: Irfan Arief