Interaktif News – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma tengah melakukan investigasi terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum guru PPPK berinisial YR dengan oknum camat inisial HA.

Keduanya digerebek suami YR saat sedang berduan di sebuah kamar kontrakan di wilayah perbatasan Riak Siabun, Kabupaten Seluma. Aksi penggerebekan ini direkam warga hingga viral di media sosial.

Kepala Dikbud Seluma, Munarwan Safu’i, mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi dari kepala sekolah dan pengawas SDN 65 Seluma, tempat YR bertugas. Jika dugaan tersebut terbukti, guru PPPK itu berpotensi menerima sanksi berat.

“Saya ingin memastikan dulu laporan dari kepala sekolah SDN 65. Apakah benar YR merupakan orang yang dimaksud. Jika benar terjadi, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi,” ujar Munarwan, Selasa, (9/12/2025).

Munarwan menegaskan, pihaknya segera memanggil YR untuk dimintai keterangan resmi. Ia juga telah menginstruksikan seluruh pihak terkait untuk mengumpulkan data dan melakukan verifikasi atas informasi yang berkembang.

“Kalau betul yang bersangkutan melakukan hal tersebut, maka ada pelanggaran etika dan moral, dan sanksi pemecatan bisa diberlakukan,” kata dia.

Menurut Munarwan, proses penjatuhan sanksi harus melalui tahapan pemanggilan, pemeriksaan, serta pengumpulan bukti. Jika dugaan pelanggaran disiplin berat terbukti, maka tindakan tegas akan diambil.

Perselingkuhan dapat digolongkan sebagai pelanggaran disiplin berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK. Hal ini merujuk pada PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang juga berlaku bagi PPPK.

Pelaku perselingkuhan dapat dijatuhi hukuman disiplin berat hingga pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), terutama jika terbukti melakukan perzinaan atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Selain sanksi administratif, perselingkuhan yang memenuhi unsur perzinaan dalam KUHP dapat berujung pidana dan memperkuat dasar pemberhentian.

“Kita tunggu dulu konfirmasi dari kepala sekolah, kemudian kita panggil YR. Jika terbukti, sanksi tegas bisa diberlakukan,” ujar Munarwan.

Reporter: Deni Alian Syah Putra