Interaktif News – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, membantah adanya dugaan praktik komersialisasi di lingkungan lapas Perempuan Bengkulu. Ia menegaskan, seluruh kebijakan terkait pengiriman barang dan kebutuhan warga binaan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Suci menjelaskan, pembatasan pengiriman makanan dari keluarga bukan bertujuan untuk memberatkan warga binaan maupun keluarganya, melainkan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan di dalam lapas. Menurutnya, pengaturan jumlah paket makanan dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan optimal dan menghindari masuknya barang terlarang.

“Tidak ada niat untuk membatasi hak warga binaan. Pengiriman makanan tetap diperbolehkan, hanya diatur jumlah dan jenisnya sesuai dengan standar operasional prosedur. Lagi pula makan di lapas itu sudah disiapkan, tiga kali sehari” ujar Suci Winarsih saat dikonfirmasi, Rabu, (17/12/2025)

Terkait larangan pengiriman kebutuhan seperti sabun, pasta gigi, dan perlengkapan mandi lainnya, Suci menyebutkan bahwa pihak lapas telah menyiapkan kebutuhan dasar bagi warga binaan. Selain itu, koperasi lapas hadir sebagai fasilitas pendukung dan bersifat pilihan, bukan paksaan.

“Harganya standar sama dengan harga luar, seluruh Indonesia itu sama. Koperasi bukan untuk mencari keuntungan. Harga barang disesuaikan dan diawasi. Kebutuhan dasar seperti sabun sikat gigi dana lain-lain juga kami sediakan tapi memang tidak mencukupi” tegasnya.

Ia menambahkan, pengelolaan koperasi berada di bawah pengawasan dan bertujuan untuk menunjang kesejahteraan warga binaan, bukan sebagai sarana komersialisasi. Standar pelayanan  dan aturan sudah ditetapkan.

Pihaknya sambung Suci pernah memberikan keleluasaan kepada warga binaan untuk membawa barang dari luar namun disalahgunakan. Barang-barang kebutuhan dasar seperti sabun dan sikat gigi justru diperjualbelikan ke sesama warga binaan.

“Makanya kami batasi itu kenapa, karena  sebelumnya itu ada antara warga binaan itu mereka membawa barang dari luar banyak-banyak, dan ternyata itu mereka perjualbelikan di dalam sesama warga binaan” kata Suci.

Sebelumnya keluarga warga binaan Lapas Kelas IIB Bengkulu mengeluhkan adanya pembatasan pengiriman makanan dan kebutuhan harian, yang dinilai memberatkan. Keluarga warga binaan hanya diperbolehkan mengirim satu paket makanan dalam satu kali kunjungan.

Tak hanya makanan, pengiriman kebutuhan dasar seperti sabun, pasta gigi, sampo, dan perlengkapan mandi lainnya juga dilaporkan tidak diperbolehkan. Warga binaan mengaku terpaksa membeli kebutuhan tersebut di koperasi lapas dengan harga yang disebut lebih mahal.

Reporter: Irfan Arief