Tarmizi Gumay akan Dilapor Balik ke Polda

Tarmizi Gumay

Achmad Tarmizi Gumay (keempat dari kiri) bersama Jecky Haryanto (kedua dari kanan) saat bersama-sama menerima SK sebagai pengacara Pemprov Bengkulu beberapa waktu lalau, Poto: Dok

Interaktif News – Kuasa hukum pasangan calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah, Jecky Haryanto akan melapor balik advokat yang juga Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), Achmad Tarmizi Gumay ke Polda Bengkulu. Jecky akan melaporkan Acmad Tarmizi Gumay pada Senin lusa, 30 November 2020. 

Dikatakan Jecky, Achmad Tarmizi Gumay sebelumnya telah membuat laporan dugaan suap atas kliennya Rohidin Mersyah ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu perihal uang Rp 25 Juta yang sempat viral pasca debat putaran kedua pilgub Bengkulu. 

Kronologis laporan yang disampaikan Tarmizi Gumay menurut Jecky, penuh kejanggalan karena tidak relevan dengan pernyataan Rohidin Mersyah yang disampaikan saat debat. Atas laporan itu, Jecky menyebut Tarmizi Gumay diduga telah melanggar pasal 220 KUHP.

“Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan” kata Jecky, Sabtu, (28/11/2020)

Baca juga: Empat Advokat Ini Jadi Pengacara Pemprov, Berikut Profil Singkatnya

Baca juga: Seluruh Indonesia Hanya Dua Pilgub Diisi Eks Napi Korupsi, Bengkulu dan Sulut

Dalam sesi debat itu kata Jecky, Rohidin Mersyah secara terang telah menjelaskan kronologis kejadian uang Rp 25 juta yang dituduhkan Agusrin diberikan ke Rohidin. Uang dimaksud Agusrin adalah uang yang akan diberikan Agusrin untuk membantu pencalonan Dedy Wahyudi sebagai calon wakil wali kota di Pilwakot Bengkulu 2018 lalu.

“Saat itu klien kami silahturahmi ke rumah Pak Agusrin di Jakarta, Agusrin kemudian menyampaikan maksud untuk membantu pencalonan Dedy Wahyudi dengan uang 25 juta. Saat itu Pak Agusrin meminta klien kami untuk memberikan langsung ke Dedy tapi klien kami menolak. Selang beberapa saat tibala Dedy Wahyudi dan uang itu kemudian diambil sendiri oleh Dedy Wahyudi di atas kursi rumah Agusrin” jelas Jecky

Video debat itu sambung Jecky dapat ditonton lagi karena disiarkan secara publik. Penjelasan yang disampaikan masing-masing pihak yang berdebat juga sudah clear. 

“Rohidin sudah membantah tudingan itu dan saat debat Agusrin sendiri tidak memberikan bantahan ulang. Intinya seluruh orang sudah memahami dan mengetahui duduk masalah sebenarnya terkait uang 25 yang ditudingkan Agusrin ke Rohidin. Kami melihat kronologis laporan yang disampaikan Tarmizi Gumay terkesan janggal dan tendensius apalagi beliau juga tim sukses Agusrin” terang Jecky

Sebelumnya, Kamis, 26 November 2020, Achamad Tarmizi Gumay melaporkan Rohidin Mersyah ke Kejaksan Tinggi Bengkulu perkara uang Rp 25 Juta yang disebutkan Agusrin M Najamudin dalam sesi debat pilgub Bengkulu yang diselenggarakan 23 November 2020 di Hotel Mercure. 

Isi perdebatan itulah kemudian yang dilaporkan Achmad Tarmizi Gumay ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dalam surat lapornya, Tarmizi Gumay menyebutkan adanya dugaaan suap antara calon Wakil Wali Kota Pilwakot Bengkulu 2018 (Dedy Wahyudi) dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. 

“Berdasarkan hasil pengelihatan dan pendengaran  dari debat calon Gubernur Bengkulu tahap kedua tanggal 23 November 2020 dengan ini kami melaporkan dugaan tindak pidana suap antara calon wakil wali kota bengkulu (Dedy Wahyudi) dan Gubernur Bengkulu (Rohidin Mersyah) pada tahun 2018” demikian kutipan paragrap pertama laporan LPHB yang ditandatangani Achmad Tarmizi Gumay. 

Bengkuluinteraktif.com terus berupaya untuk meminta konfirmasi Achmad Tarmizi Gumay. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan Wa dan Telpon belum dijawab oleh Tarmizi Gumay. [RS]