Interaktif News – Perkara tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Bengkulu masih terus menuai konflik. Tarif yang selama ini dikenakan menurut Perda Nomor 7 Tahun 2023 dinilai memberatkan masyarakat.

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian mewakili Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan dalam rapat paripurna dengan DPRD Provinsi Bengkulu, Senin, 2 Juni 2025 telah menyampaikan rancangan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023. Namun, draf yang diajukan tidak menyangkut perubahan tarif PKB dan BBNKB.

Mengutip dokumen rancangan perubahan Perda yang disampaikan Pemprov Bengkulu, substansi perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 hanya menyangkut Pasal 77 Ayat 3, 4 dan 5 dan lampiran Perda berupa penambahan dan pengurangan objek retribusi daerah.

Diantara yang diusulkan untuk diubah dalam Pasal 77 adalah Ayat 3 Huruf a tentang presentase bagi hasil Pajak Air Permukaan (PAP) yang sebelumnya berdasarkan variabel jumlah penduduk diubah menjadi paling rendah 70 persen. Kemudian Pasal 77 Ayat 3 huruf c tentang bagi hasil pajak rokok yang sebelumnya juga merujuk pada variabel jumlah penduduk diubah paling rendah 70 persen.

Selanjutnya Pasal 4 dan Pasal 5 tentang tata cara pengelolaan bagi hasil PAP dan pajak rokok yang sebelumnya tercantum harus melalui Perda diubah menjadi cukup dengan peraturan gubernur dan keputusan gubernur.

Sementara ketentuan mengenai tarif PKB dan BBNKB diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 dan Pasal 13. Pasal 6 menyatakan “Tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2 % (satu koma dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama dan seterusnya.” Sementara Pasal 13 berbunyi “Tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12% (dua belas persen)”

Hanya saja Pasal 6 dan Pasal 13 yang selama ini disebut bermasalah dan paling dikeluhkan masyarakat justru tidak masuk dalam draf usulan perubahan Perda yang disampaikan Pemprov Bengkulu. Dokumen nota penjelasan rancangan perubahan Perda yang disampaikan Wagub Mian sama sekali tidak menyinggung kedua pasal tersebut.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edy Irawan HR mengatakan, perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 adalah kebutuhan mendesak yang saat ini menjadi atensi publik. Kenaikan pajak kendaraan bermotor yang dibayarakan masyarakat dipicu angka tarif pajak yang tertuang dalam Perda.

“Ya ada yang tidak masuk (dalam draf rancangan perubahan). Kalau saya melihatnya begini, di pembahasan kan nanti kita akan memanggil leading sektor terkait, salah satunya ini dinas pendapatan, apakah tidak ada perubahan klausulnya. Kalau memang mereka tidak mau masukan kita minta di pembahasan” kata Edy Irawan

Ia meminta polemik pajak kendaraan tidak menjadi kegaduhan berkepanjangan. Seluruh pihak, harus fokus pada solusi bukan saling menyalahkan. Solusi sementara gubernur bisa melakukan regresi Perda untuk memberikan keringanan pajak.

“Nanti di pandangan fraksi beberapa item itu (tarif pajak kendaraan) kita minta dimasukan. Kalau mereka memang nggak mau nanti kita paksa atau kita tolak karena itu kebutuhan masyarakat hari ini. Prinsipnya kita akan memperjuangan apa yang menjadi tuntutan masyarakat” kata Politisi Demokrat ini.

Lebih jauh Edy Irawan mengatakan, eksekutif dan legislatif sama-sama penyelenggara negara, DPRD dan gubernur satu kesatuan walaupun fungsinya berbeda.

“Maksud saya begini, peran dan fungsi masing-masing unsur penyelenggara negara harus sama-sama dihormati. Tidak boleh one man show dalam menyelesaikan masalah sehingga fungsi-fungsi lembaga pemerintahan tidak berjalan dengan baik” kata dia.

Reporter: Irfan Arief