SMSI, JMSI dan AMBO Sinergi Dorong Pergub dan Kebijakan Anggaran Media

JMSI Bengkulu

Ketua SMSI Bengkulu Wibowo Susilo, Ketua JMSI Bengkulu Riki Susanto dan Ketua AMBO Aurego Jaya

Interaktif News - Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Aliansi Media Bengkulu Online (AMBO) akan bersinergi dalam mengawal kebijakan anggaran media. Tiga organisasi perusahaan pers online ini bersepakat untuk sinergi dalam menjaga bisnis media massa online agar kebijakan anggaran berpihak pada pengusaha media online.

Aurego Jaya, Ketua AMBO mengatakan, berdasarkan informasi, saat ini sudah terjadi migrasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Salah satu poin pentingnya adalah, dalam penyusunan anggaran media, tidak seperti sebelumnya, namun telah dikategorikan berdasarkan klasifikasi media, misalnya online, cetak, televisi dan elektronik dengan daftar harga yang juga telah ditetapkan oleh sistem tersebut.

Dengan demikian, akan lebih memudahkan masing-masing asosiasi pengusaha media untuk mengawal kebijakan anggaran di pemerintah daerah. Aurego menyebut, saat ini sudah ada wadah perusahaan media berdasarkan klasifikasi tersebut. Untuk media cetak telah ada SPS, dan untuk media online telah ada SMSI, JMSI, AMBO dan lainnya.

Hal itu memudahkan media yang bergabung didalamnya untuk memperoleh informasi dan menyampaikan aspirasi terkait kebijakan anggaran media.

Selain berupaya mengawal kebijakan anggaran, tiga organisasi ini juga akan mendorong pemerintah daerah mengeluarkan peraturan. "Untuk Pemprov kita dorong Peraturan Gubernur (Pergub) diterbitkan terkait kerjasama media, sedangkan untuk kabupaten kita dorong terbit Peraturan Bupati (Perbup). Peraturan kepala daerah itu nantinya akan menjadi acuan kerjasama dengan media massa. Dengan demikian, iklim industri media di Bengkulu bisa kondusif terkait kebijakan anggaran dan memiliki korelasi dengan Peraturan Kepala Daerah," ungkap Aurego.

Menurut Ketua JMSI Bengkulu Riki Susanto, pihaknya sependapat jika kepala daerah menerbitkan peraturan yang menjadi acuan kerjasama media massa. Dikatakannya, sudah saatnya pemerintah menjadikan Surat Edaran Dewan Pers tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers nomor 01/SE-DP/2014 sebagai rujukan untuk menerbitkan Peraturan.

"Banyak dasar hukum yang bisa dijadikan rujukan untuk menerbitkan peraturan kepala daerah tersebut, dan ini menjadi tuntutan bersama. Kepentingan bisnis industri media harus dijaga dan diperhatikan dengan menerbitkan peraturan kepala daerah. Sebab ini akan berdampak pada kebijakan anggaran. Kita ingin media massa yang tumbuh berkembang menjadi bagian penting untuk diperhatikan melalui peraturan yang berdampak pada kebijakan anggaran," kata Riki.

Riki meminta pemerintah melihat industri media massa sebagai bagian dari kegiatan rutin pemerintah yang mana informasi dari media massa adalah informasi yang bersifat terus menerus dan rutin diproduksi setiap hari. Maka dari itu, tidak ada istilah pemerintah tidak menganggarkan belanja publikasi media massa. 

"Dasar hukum pers jelas beserta aturan turunannya, jadi ketika kita sebagai organisasi pengusaha media menuntut kebijakan peraturan dan kebijakan anggaran adalah keniscayaan. Tidak bisa tidak, harus iya," imbuh Riki.

Riki berharap dengan adanya peraturan kepala daerah, menjadi standar media untuk bekerjasama. Misalnya diatur soal umur media dan persyaratan-persyaratan lainnya yang mengacu pada regulasi Dewan Pers. 

"Jika Dewan Pers saja membuat aturan syarat mendaftar harus berusia 6 bulan medianya, mengapa Pemda tidak mengacu pada hal tersebut. Juga mengenai standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers," beber Riki.

Ketua SMSI Bengkulu Wibowo Susilo menambahkan, dengan sinergi organisasi pengusaha media online, dia berharap akan membawa iklim pers yang baik kedepan. 

"Peraturan dan kebijakan anggaran untuk media harus didorong untuk berpihak pada bisnis media massa, ini bisa diwujudkan jika elemen terkait bersinergi," katanya.

Wibowo menambahkan, berdasarkan penelusuran, saat ini Diskominfotik Provinsi Bengkulu telah membuat rancangan Pergub tentang kerjasama media. Pihaknya meminta unsur dari perusahaan pers dilibatkan untuk memberikan masukan dalam penerbitan Pergub.

"Poin-poin penting dalam Pergub harus mengakomodir kepentingan pengusaha media dengan tetap mengacu pada regulasi yang ada," kata Wibowo.

Berdasarkan data, saat ini ada 85 media online yang bergabung di SMSI, 20 media online yang bergabung di JMSI dan 10 media online yang bergabung di AMBO. (**) 

Editor: Alfridho AP